in

Hak Pekerja Tetap Terjamin

JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menimbulkan penolakan dari pekerja di beberapa kota karena banyaknya informasi keliru yang berseliweran.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat memberi keterangan dengan beberapa menteri di Ja­karta, Rabu (7/10), mengatakan salah satu isu yang me­micu kemarahan para pekerja adalah informasi mengenai penghapusan upah minimun dalam UU tersebut.

“Saya tegaskan kalau upah minimum tidak dihapuskan, tapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dan salary (gaji) yang diterima itu tidak akan turun,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual.

Selain itu, kepastian pesangon juga tetap dibayarkan ter­dapat di dalam UU. Selain itu dalam pemutusan hubungan kerja, pekerja akan mendapatkan pelatihan dan akses me­nuju pekerjaan yang baru.

“Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, ada manfaat berupa peningkatan kompetensi ataupun upskilling serta di­berikan akses kepada pekerjaan yang baru,” jelasnya.

Untuk pembagian waktu kerja serta istirahat, dia me­ngatakan tak ada perubahan. Secara rinci, aturan yang dimuat dalam Pasal 77 itu, mencakup fleksibilitas atas kon­disi tertentu. Pengusaha juga wajib memberikan cuti dan waktu istirahat, serta waktu ibadah. “Terkait dengan cuti, baik itu untuk melahirkan, menyusui, dan haid, tetap se­suai Undang-Undang, tidak dihapus,” katanya.

Begitu pun dengan pekerja outsourcing akan menda­patkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan, se­dangkan untuk tenaga kerja asing tentu yang diatur adalah untuk beberapa kasus tertentu.

Perlindungan UMKM

Lebih lanjut, Menko mengatakan aturan baru itu juga memberi perlindungan bagi Usaha Mikro Kecil dan Mene­ngah (UMKM) sehingga berdampak signifikan bagi per­tumbuhan ekonomi nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi UMKM, Teten Masduki, mengungkapkan bahwa 99 persen pelaku usaha di Tanah Air merupakan sektor UMKM yang menyerap 97 persen tenaga kerja. “Dengan UU Cipta Kerja kemampuan UMKM menyerap tenaga kerja semakin besar. Ini akan mem­perkuat UMKM dan koperasi di Indonesia,” tegas Teten.

Berkaitan dengan perizinan, selama ini, kata Teten, UMKM disamakan dengan pelaku usaha besar sekarang dipermudah untuk pendaftaran saja. Selain itu, juga diberi kemudahan untuk membangun kemitraan dengan perusa­haan besar terutama dalam suplai bahan baku.

Dalam hal fasilitas, UMKM akan diberi insentif fiskal un­tuk pengembangan dan pemberdayaan, melalui penyiap­an dana alokasi khusus, fasilitas layanan hukum karena banyak force mayor saat bermitra sehingga harus dibantu. Mereka juga diprioritaskan sebagai supplier untuk peng­adaan belanja barang dan jasa pemerintah. n ers/uyo/E-9

What do you think?

Written by Julliana Elora

Membawa Rusa Buruan ke Mobil

Masih Terus Bertambah, Warga Sumbar Meninggal Akibat Corona jadi 154 Orang