in

Hati-hati Bahaya Bromat pada Air Minum Kemasan, BBPOM Padang Ancam Tarik Produk dan Cabut Izin jika Tidak Penuhi Syarat

PADANG, METRO–Hati-hati memilih produk minuman dalam kemasan (AMDK). Jangan memilih produk AMDK yang mengandung bromat melewati ambang batas, karena dampaknya berbahaya bagi kesehatan. Selain bisa menyebabkan sakit perut, juga berdampak penyakit diare hingga ginjal.

Dosen Jurusan Kimia FMIPA Universitas Negeri Padang (UNP), Prof Endang Dewata, mengungkapkan, semua rumah sekarang sudah stok AMDK. Permasalahannya, apa AMDK yang ada di rumah tersebut bisa dijamin sehat? Ada AMDK yang airnya bersumber dari Gunung Talang di Kabupaten Solok. Namun, apa benar air di Gunung Talang itu sumber air baku?

“Sekarang banyak kompleks perumahan di kawasan Gunung Talang. Setelah dianalisa pada air isi ulang yang ada, kita ragukan. Perlu diperiksa air isi ulang di rumah kita, Apa ada standar SNI atau tidak?” ungkap Endang saat diskusi bertajuk “Ada Bromat Berlebih pada AMDK” yang digelar oleh KlikPositif.com, Rabu (22/5) di salah satu rumah makan di Kota Padang.

Endang mengungkapkan, yang mesti diwaspadai dan menjadi ancaman bagi kesehatan dalam AMDK adalah adanya kandungan mikroplastik. Bahkan, sekarang ada kandungan yang namanya bromat.

Bromat secara umum ada di setiap AMDK. Yang menjadi masalah adalah semua unsur logam bila berlebihan di lingkungan, yang disebut dengan di atas nilai ambang batas atau di atas baku mutu, maka akan berpengaruh terhadap kesehatan.

“Jadi tidak hanya bromat, tapi semua yang di atas baku mutu atau di atas ambang batas itu berbahaya. Bromat, ketika di atas ambang batas maka ada hasil efek sampingnya. Namun, sayangnya, Undang-undang (UU) saat ini, untuk kandungan bromat memang tidak diatur batas baku mutunya, sehingga jadi masalah,” terangnya.

Endang mengingatkan, masyarakat perlu hati-hati. Air yang diambil untuk galon isi ulang harus jelas asalnya dari mana. Kalau sembarang saja, maka bisa jadi kandungan bromat akan tinggi. AMDK ketika diproses dengan proses ozonisasi dan filterisasi yang tidak terukur dan tidak benar, maka akan timbul bromat dengan kadar yang tidak ditentukan dalam aturan. “Kalau sudah kadarnya berlebih, sudah jadi ancaman,” ungkapnya.

“Selain sumber air dan proses pengolahannya, masalah lainnya, apakah alat yang digunakan untuk memprosesnya sesuai ketentuan atau tidak? Apa sesuai protap? Jadi selain harus jelas produknya, kandungan promatnya juga harus jelas. Maka perlu berhati hati, karena saat ini 95 persen penduduk Kota Padang gunakan air kemasan. Bisa berdampak penyakit diare, sakit perut dan ginjal,” tegasnya.

Endang mengingatkan, yang harus dilakukan pemerintah untuk pengawasan kandungan bromat dalam AMDK ini adalah menetapkan regulasi dan melakukan evaluasi secara pasif dan aktif.

“Air minum isi ulang ketika peroleh izin dari pemerintah daerah (pemda) maka tanggung jawab pemda melaporkan kandungan senyawanya. Pemda harus lakukan pemantauan dan melampirkan berkala. Harus mengambil labor yang teradikretasi dan tersertifikasi. Kalau tidak, tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Ahli Madya Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang Asrianti mengatakan, tidak hanya bromat tapi banyak kandungan kimia dan biologi ada pada makanan dan minuman.

Asrianti mengungkapkan, terkait pangan, diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2012. Sumber hayati baik yang diolah maupun tidak, didasari oleh regulasi tersebut. Pada Pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pemerintah berkewajiban menetapkan standar keamanan dan mutu pangan. Setiap produsen dan distributor wajib memenuji standar pangan tersebut.

What do you think?

Written by virgo

Intensifkan Pemberantasan Judi Daring, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus

BPKP Lakukan Kontribusi Keuangan Negara Senilai Rp310,36 Triliun