Para pemilik dan pengelola kafe yang menyediakan live musik di Payakumbuh, terancam disanksi oleh pemerintah kota setempat, apabila beroperasional di atas jam malam. Ancaman sanksi itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi.
“Kami minta pemilik dan penyedia kafe live musik, tidak beroperasi di atas jam malam. Sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022,” kata Riza Falepi saat memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kafe live musik, Rabu (3/8) dini hari.
Sidak tersebut dilakukan Riza untuk merespons pengaduan masyarakat. Saat sidak, Riza ditemani Kasatpol PP Damkar Dony Prayuda dan Kabid PPD Ricky Zaindra. Saat Riza bersama jajarannya sidak ke kafe-kafe sekitar pukul 01.00 WIB, sejumlah pemilik dan pengelola kafe cukup kaget.
Mereka tak mengira orang nomor satu di Payakumbuh itu akan masuk kafe tengah malam.
Sejumlah pengunjung wanita yang didapati di sebagian kafe saat wali kota memimpin sidak, juga sempat diinterogasi oleh petugas. Kebanyakan mereka bukan warga Payakumbuh.
“Kami melakukan pembinaan kepada kafe yang bersangkutan, dan meminta menjaga Perda tentang ketertiban umum terkait jam operasi. Kita juga memeriksa perizinannya, baik izin buka cafe maupun izin bangunannya,” kata Riza Falepi.
Dia mengingatkan, apabila pelaku usaha tetap melanggar tentu akan diberikan teguran yang lebih tinggi. Paling keras adalah penutupan usaha.
“Saya berharap di masa kepemimpinan saya yang akan berakhir 1,5 bulan lagi ini, Kota Payakumbuh tentram, nyaman dan bisa terus membawa nama baik ke luar,” kata Riza Falepi. (frv)