Minggu, 29 April 2018 13:04 WIB
MEUREUDU – Pria paruh baya M Nur (48), warga Gampong Hagu, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, akhirnya dijebloskan ke kerangkeng atau sel Mapolsek Meureudu, sejenak dicokok polisi, Jumat (28/4) kemarin.
Tindakan itu adalah buah dari kelakuan M Nur yang diadukan ke polisi oleh istrinya, Rukiyah M Yusuf, dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sesuai laporan ke polisi, LP Nomor : LP/08/II/2018/Aceh/Res Pidie/Sek Mrd tanggal 11 Februari 2018, sedikitnya dua kali M Nur menghayak (memukul) istrinya, hingga tumbang. “Pelaku melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004,” sebut Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kapolsek Meureudu, AKP Aditia Kusuma SIK, Sabtu (28/4).
Sesuai dengan data, M Nur Abdullah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sedikitnya dua kali, yaitu Hari Kamis, 11 Mei 2017 lalu sekira pukul 15.00 WIB, dan Jumat, 9 Februari 2018 sekira pukul 21.00 WIB.
Pasangan suami istri itu secara sah telah menikah pada 10 September 1998 lalu. Adapun saksi yang dimintai keterangan diantaranya, Nanda Rizki (19), Mariati Sulaiman (42) Ainsyah Abdullah (50), dan dr Yini Rahmadewi (33).
Dari pengakuan M Nur kepada penyidik, ia memukul istrinya dengan potongan kayu ke arah tangan korban. Pukulan itu mengakibatkan tulang tangan korban retak.
Meski kasus itu telah didamaikan pihak keluarga, namun ulah M Nur terulang lagi pada hari Jumat, 9 Februari 2018 sekira pukul 21.00 WIB. Kala itu bagai seorang atlet kungfu, M Nur menghambo istrinya yang lemah dengan tangan kosong ke arah pipi dan tendangan kaki ke arah pinggang sang istri. Kali ini, sang istri terjengkang hingga ke bawah tempat tidur.
Tersangka pelaku KDRT itu kini telah ditahan di Polsek Meureudu untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. “Penahanan ini telah tercukupi unsur terjadinya tindak pidana KDRT,” katanya.(c43)