in

“Holding” Ganggu Harga Saham PGAS

Restrukturisasi BUMN – Motif “Holding” Migas Dinilai Hanya untuk Kepentingan Internal

PGN merupakan perusahaan publik sehingga investor selalu mengikuti rencana holding migas dan harga sahamnya.

JAKARTA – Induk perusahaan (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor minyak bumi dan gas (migas) antara PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) berpotensi menjatuhkan harga saham PGAS.

Pakar ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Tri Widodo, mengatakan wacana pemerintah telah merugikan PGN sebagai perusahaan terbuka. “PGN itu perusahaan publik sehingga dengan wacana holding telah menjatuhkan harga sahamnya dan membuat investor tidak percaya. Tentu harga sahamnya bisa jatuh,” katanya saat dihubungi, Rabu (3/1).

Secara historikal, sepanjang tahun 2017, perusahaan berkode PGAS itu menjadi pemuncak daftar saham-saham pemberat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Harga saham PGAS dibuka 1.765 rupiah per lembar pada Rabu (3/1). Harga ini turun 38,48 persen selama satu tahun. Harga PGAS pada 4 Januari 2017 ditutup 2.910 rupiah per lembar.

Beberapa waktu lalu, Menteri BUMN, Rini Soemarno, menyatakan holding BUMN migas direncanakan terwujud pada Triwulan I-2018. Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina sudah disampaikan ke Presiden RI Joko Widodo.

Sedangkan Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha, Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro, mengatakan tidak ada perubahan struktur dalam holding migas, terutama soal manajemen. Selain itu, karyawan pun tidak akan ada pengurangan di ketiga perusahaan tersebut. “Holding itu tetap saja. Masing-masing perusahaan tetap ada direksi. Tidak ada PHK sehubungan dengan adanya pembentukan holding,” ujarnya.

Ciptakan Gaduh

Menurut Widodo, rencana pembentukan holding migas tidak memiliki alasan fundamental untuk kepentingan migas nasional. Dirinya bahkan menganggap kebijakan ini akan menciptakan suasana gaduh dan masuk dalam sengkarut hukum yang lebih kompleks. “Untuk kepentingan apa holding?

PGN dan Pertamina dua-duanya milik pemerintah jadi nggak perlu holding. Saya melihat motif holding migas ini lebih kepada internal, tidak ada tujuan besar. Ini membuktikan kegagalan pemerintah membuat BUMN bersinergi,” ujarnya. “Kalau memang Rini memiliki kemampuan managerial untuk membuat BUMN bersinergi, holding tidak dibutuhkan sama sekali.

Holding itu malah membuat banyak masalah baru,” ujarnya. Lebih lanjut, Widodo memaparkan pada proses realisasi pembentukannya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 telah meloncati fungsi pengawasan DPR dan melanggar Undang- Undang BUMN. Setiap pegalihan saham pemerintah mestinya melalui persetujuan DPR.

“Harusnya selesaikan dulu revisi UU BUMN. Dengan penerbitan PP 72 ini jadinya seperti potong kompas untuk menghindari DPR. Jadi, melanggar UU BUMN,” kata dia. 

Ant/yok/AR-2

What do you think?

Written by Julliana Elora

Silaturahmi Alumni APDN/STPDN/IPDN Untuk Membangun Sumsel

PPRO Fokus Kembangkan “Landbank”