Jakarta ( Berita ) : Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menilai pencabutan badan hukum yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
“Penerbitan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas saja sudah merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah karena menghapus proses pengadilan di dalam menghadapi ormas yang dinilai melakukan pelanggaran. Dengan mencabut badan hukum HTI, maka pemerintah melakukan dobel kesewenang-wenangan,” kata Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto ketika dihubungi di Jakarta, Rabu [19/7].
Menurut dia, pencabutan status badan hukum menurut Perppu yang baru saja diterbitkan itu adalah sebuah sanksi administratif setelah lebih dulu dilakukan penerbitan surat peringatan atas pelanggaran yang dilakukan oleh ormas. “Hingga hari ini, kami belum pernah menerima surat peringatan sehingga tidak jelas pelanggaran apa yang kami dilakukan,” kata Ismail.
Kemudian, lanjut dia, pemerintah tiba-tiba mencabut status hukum HTI. “Ini lah yang kita sebut kesewenang-wenangan. Jadi pemerintah dengan pencabutan status hukum ini telah melakukan dobel kesewenang-wenangan. Pertama menerbitkan perppu itu sendiri, kedua dengan pencabutan status hukum ini,” ujarnya.
Terkait pencabutan status hukum HTI, kata dia, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu keputusan Menkumham seperti apa. “Yang baru kita dengar kan konferensi pers tentang keputusan pencabutan status hukum,” kata Ismail.
Karena HTI belum melihat isi keputusan pencabutan badan hukum itu secara langsung, menurut Ismail, pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji isi keputusan dan berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menentukan langkah apa yang akan diambil.
“Kita akan mengkaji keputusannya seperti apa, melakukan konsultasi dengan penasehat hukum kita Pak Yusril Ihza Mahendra. Yang Pasti HTI tidak akan tinggal diam, HTI akan melakukan upaya hukum,” ujarnya.
Mengenai aktivitas HTI yang dinilai pemerintah tidak sesuai dengan ideologi Pancasila, tambah Ismail, itu merupakan tudingan pemerintah terhadap HTI. “Adanya Perppu Ormas ini kita tidak diberi kesempatan untuk membela diri, yang ujung-ujungnya pencabutan status hukum HTI,” keluhnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris mengumumkan pencabutan status badan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal 19 Juli 2017.
Freddy Harris, menjelaskan bahwa Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Artinya secara administrasi tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK) pengesahan Badan Hukum,” katanya.
Adapun sebaliknya, perkumpulan/ormas bila tidak mememenuhi syarat administrasi maka pihak Kemenkumham tidak akan memberikan SK pengesahan Badan Hukum perkumpulan/ormas tersebut.”Sedangkan mengenai SK pencabutan Badan Hukum perkumpulan/ormas HTI, hal ini merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017,” kata Freddy Harris.
Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI. Pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah. “Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” katanya.
Freddy Harris menjelaskan bahwa pemerintah juga menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Salah satunya adalah dengan mempermudah proses pengesahan Badan Hukum perkumpulan/ormas.
Hal itu dengan catatan setelah perkumpulan/ormas disahkan melalui SK maka perkumpulan/ormas wajib untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tetap berada di koridor hukum. “Khususnya tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” kata Freddy Harris.
Freddy Harris menjelaskan khusus untuk HTI, walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,” kata Freddy Harris. (ant )