in

Hukum Masbuq Dalam Islam

Masbuq, yaitu orang yang mengikut kemudian, ia tidak sempat membaca surat Al-Fatihah berserta imam di rakaat pertama. Banyak orang yang bingung bagaimana hukum masbuq tersebut.

Hukumnya, jika ia takbir sewaktu imam belum ruku’ hendaklah ia membaca surat Al-Fatihah seberapa mungkin. Apabila imam ruku’ sebelum habis fatihahnya maka hendaklah ia ruku’ pula mengikuti imam. Atau di dapatinya imam  sedang ruku’ , maka hendaklah ia ruku’ pula. Ringkasnya ia hendaklah menurutkan bagaimana keadaan imam sesudah ia takbiratul ihram
Apabila masbuq mendapati imam sebelum ruku’ atau sedang ruku’ dan ia dapat ruku’ yang sempurna bersama imam, maka ia mendapat satu raka’at, berarti sholatnya itu terhitung satu raka’at. Kemudian hendaklah ditambah kekurangan raka’atnya jika belum cukup, sesudah imam memberi salam.

Sabda Rasulullah s.a.w :

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: مَنْ اَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ اَدْرَكَ الصَّلاَةَ. البخار: 145

Dari Abu Hurairah bahwa Rasullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang  mendapatkan satu ruku’ dari shalat, maka ia telah mendapatkan shalat itu.” [ HR. Bukhari juz 1, hal 145]
Adapun fatihahnya ditanggung oleh imam, ini pendapat Jumhur al-Ulama. Sebagian ulama yang lain berpendapat : Masbuq tidak mendapat satu raka’at melainkan apabila ia membaca fatihah sebelum imam ruku’. Mereka beralasan dengan hadits :

Sabda Rasullah s.a.w :

“Bagaimana keadaan imam ketika kamu dapati , hendaklah kamu ikut, dan apa yang ketinggalan olehmu hendaklah kamu sempurnakan”. Riwayat Bukhari dan Muslim.

kamu juga bisa menulis karyamu di vebma,dibaca jutaan pengunjung,dan bisa menghasilkan juta rupiah setiap bulannya,

What do you think?

Written by virgo

Selain di Amerika, Ini Mitos Bigfoot yang Ada di Indonesia!

Anji pukau ratusan ribu penonton F8 Makassar