in

Ibu Muda akan Diperiksa Kejiwaannya, Kasus Pembunuhan Bayi di Subulussalam

* Kapolres: Pelaku Menyesal dan Sering Menangis

SUBULUSSALAM – Penyidik Satreskrim Polres Subulussalam akan memeriksakan kejiwaan Sarwati (19) ibu muda pelaku pembunuhan anak kandungnya yang masih bayi, Kamis (8/7/2021) lalu.

Demikian disampaikan Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK kepada ProHaba, Sabtu (10/7/2021). Menurut Kapolres, sejauh ini berdasarkan pemeriksaan motif pelaku membunuh anak kandungnya itu karena kesal pada suami yang dinilai kurang peduli.

Karenanya, berat dugaan jika pelaku sedang mengalami depresi mental sehingga tega menghabisi darah dagingnya dengan cara sadis. Namun untuk memastikan apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan maka polisi membutuhkan keterangan saksi ahli yakni dokter kejiwaan.

Diakui, selama diinterogasi penyidik, Sarwati memang tak menunjukkan gangguan jiwa. Kendati demikian, penyidik tetap perlu melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk mendapatkan keterangan pasti. Kapolres AKBP Qori Wicaksono menjelaskan penyidik sudah menetapkan status pelaku sebagai tersangka pembunuhan anak kandung.

Namun untuk proses penyidikan selanjutnya polisi akan memeriksakan kejiwaan pelaku ke dokter Spesialis Kedokteran Jiwa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Yulidin Away Tapaktuan, Aceh Selatan. Jika dalam pemeriksaan pelaku mengalami gangguan kejiwaan, kata Kapolres AKBP Qori, maka sesuai peraturan proses hukumnya akan dihentikan. Hal itu merujuk pada pasal 44 KUHP, kalau pelaku terganggu jiwanya maka dia bisa bebas dari jerat hukum.

“Karena penafsiran pasal 44 KUHP itu, kalau dia (pelaku-red) terganggu jiwanya atau bahasa kasarnya dia gila, maka dia tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKBP Qori. Terkait pelaku pembunuhan yang terbebas jerat hukum karena pelaku mengalami gangguan jiwa pernah terjadi di Kota Subulussalam.

Dia pun mencontohkan kasus yang terjadi setahun lalu, pelaku bernama Sab (39) yang membunuh ibu kandungnya Salbiah (60) di Desa Jabi-Jabi Barat, Kecamatan Sultan Daulat 4 April 2020 lalu. Penyidik Polres Subulussalam akhirnya menghentikan kasus anak yang membunuh ibunya dengan menggunakan tombak babi itu karena berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengalami gangguan kejiwaan.

Ketika ditanyai bagaimana langkah selanjutnya jika benar pelaku mengalami gangguan jiwa apakah dipulangkan ke keluarga atau direhab ke rumah sakit jiwa, Kapolres AKBP Qori mengatakan tergantung rujukan dokter. Kapolres menambahkan, saat ini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Dikatakan pula, selama dalam tahanan pelaku menangis menyesali perbuatannya.

Dia mulai sadar jika apa yang dilakukan salah. Dia pun mengaku bersalah. “Pelaku sangat menyesali perbuatannya. Dia menangis terus. Tadi malam suaminya sudah menjenguk pelaku, dia mohon maaf sama suaminya sambil terus menangis,” terang AKBP Qori Wicaksono.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi SE MSi mengatakan pelaku menikah dalam usia muda dan saat ini beranjak 19 tahun. Pendidikan terakhir tersangka hanya sampai kelas 2 Sekolah Menengah Pertama atau SMP alias tidak tamat.

Korban yang tak lain anak tersangka saat meninggal dunia berusia 5,9 bulan atau belum genap 6 bulan. Sulitnya perekonomian serta masalah lain diduga menjadi salah satu faktor yang membuat sang ibu gelap mata hingga tega menghabisi anak kandungnya dengan cara digorok menggunakan pisau cutter.(lid)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Viral Dua Anggota Dewan Berkelahi Saat Sidang, Ternyata Pembahasan Pengelolaan CSR

Modus Minta Tumpangan, Sadri Rampas Motor dan HP Teman, Gunakan Pisau untuk Mengancam Korban di Kota Padang