Administrator | Rabu,23 November 2016 – 18:59:24 WIB
Dibaca: 220 kali
JAKARTA – Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab telah merampungkan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (23/11/2016). Dia diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli agama.
Namun, meski sudah menyandang status tersangka, Ahok tidak serta merta ditahan. Ia hanya dilarang bepergian ke mancanegara. Terkait hal itu, sejumlah elemen massa akan kembali menggelar Aksi Bela Islam III di Jakarta 2 Desember 2016 atau 212.
Tujuannya, agar tersangka penistaan agama Islam Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijebloskan ke sel tahanan. “Tujuan (212) sama dengan Aksi Bela Islam I tahan Ahok, Aksi Bela Islam II tahan Ahok, Aksi Bela Islam III tahan Ahok. Kenapa? Karena Ahok menistakan agama,” ujar Habib Rizieq Shihab di Bareskrim Polri, yang dilansir riaupos, Rabu (23/11/2016).
Aksi 212 tersebut, imbuhnya, adalah unjuk rasa yang dilindungi Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Di dalam UU itu, lanjutnya, jelas mengatur negara termasuk presiden tidak boleh melarang aksi unjuk rasa
Rizieq bahkan menambahkan, pasal 18 ayat 1 dan 2 UU 9/98 menyatakan barang siapa menghalangi atau mengadang yaitu dengan kekerasan suatu unjuk rasa yang dilindungi oleh UU, maka dipidana satu tahun penjara. “Jadi, kalau Presiden atau Kapolri mencoba untuk menghalangi suatu unjuk rasa yang sudah dilindungi UU tersebut maka beliau bisa dipidana satu tahun penjara,” tegasnya.
Lebih jauh, dia berpandangan bahwa aksi 212 itu konstitusional dengan tujuan penegakan hukum. Maka dari itu, dia pun meminta semua pihak termasuk presiden dan jajarannya agar menghargai konstitusi. “Jadi sekali lagi aksi 212 adalah aksi unjuk rasa yang dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang,” tandasnya.
Editor : Putra