in

Imigrasi Sumsel terus kembangkan inovasi tingkatkan layanan

Palembang (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Kemenkumham Sumatera Selatan, terus melakukan berbagai inovasi dalam pelayanan publik agar masyarakat terpuaskan sehingga  penerimaan negara bukan pajak pun bisa ditingkatkan. 

Peningkatan pelayanan keimigrasian  oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang meliputi  enam wilayah kerja yakni Kota Palembang, Prabumulih, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Musi Banyuasin.

Beberapa inovasi pelayanan yang telah berjalan dan mendapat sambutan baik dari masyarakat, menurut  Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan,  seperti layanan SIGEP (siap nganter paspor), Garsun (Gari ke dusun), Si Gita (Digitalisasi Arsip), Celimpungan (Cek Alur Proses Permohonan dan Pengambilan Paspor), Si Bangkit (Inovasi pembuatan paspor untuk orang sakit).

Kemudian, pada 2023 segera dikembangkan pelayanan Program Paspor Masuk Kampus (PPMK) untuk memfasilitasi atau memudahkan dosen dan mahasiswa membuat paspor.

Untuk tahap awal, Program Paspor Masuk Kampus (PPMK) sedang disiapkan di kampus Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang.

Dengan layanan PPMK, dosen dan mahasiswa yang akan membuat paspor untuk kepentingan seminar, pelatihan, melanjutkan pendidikan ke luar negeri dan lainnya bisa membuat paspor di kampus perguruan tinggi tempatnya bekerja dan kuliah tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi,

“Tim kami sekarang ini sedang melakukan berbagai persiapan dan koordinasi dengan pihak Unsri, jika tidak ada halangan yang berarti pada awal 2023 inovasi layanan keimigrasian PPMK sudah bisa diluncurkan,” ujar Ridwan.

Seperti diketahui, jika merujuk kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maka penerimaan negara terbagi tiga yakni penerimaan dari pajak, hibah serta penerimaan bukan pajak yang disebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP).  

Sementara menurut Undang-Undang No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, menjelaskan bahwa  PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

Undang-Undang tersebut juga menyebutkan kelompok PNBP meliputi penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah dan
penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam.

Selain itu, penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah.

Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi, penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah, dan penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang tersendiri.

Selain jenis penerimaan negara bukan pajak tersebut, dimungkinkan adanya PNBP lain yang bisa dihimpun dari masyarakat.

Kinerja keimigrasian

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel, Ilham Djaya, tak henti-hentinya mengajak seluruh jajaran agar senantiasa bersemangat dalam meningkatkan kinerja.

“Saya selaku Kakanwil baru di Sumatera Selatan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya untuk jajaran imigrasi. Teruslah semangat dalam berkinerja semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) dalam menyongsong Tahun Baru 2023,” ujar Kakanwil Ilham Djaya,  pada agenda rapat bersama Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, di Palembang, Selasa (27/12).

Sementara Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Herdaus menambahkan bahwa saat ini ada dua Kantor Imigrasi yakni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.

Sedangkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kantor Imigrasi ini dibantu dua Unit Kerja Keimigrasian (UKK) yang berada di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Musirawas Utara (Muratara). Selanjutnya,  akan segera dioperasikan satu UKK lagi di Kabupaten Musi Banyuasin. 

Terkait dengan PNBP, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Kemenkumham Sumsel, sejak Januari hingga Desember 2022 telah menghimpun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp18 miliar lebih. Realisasi penerimaan negara tersebut melampaui target yang ditetapkan pada tahun ini Rp4,8 miliar, atau mencapai 376,81 persen.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan menjelaskan bahwa PNBP itu diperoleh dari kegiatan pelayanan pembuatan paspor masyarakat di enam kabupaten dan kota yang masuk dalam wilayah kerja Imigrasi Palembang. Enam wilayah kerja itu meliputi Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Jumlah paspor yang telah diterbitkan sejak Januari hingga Desember 2022 ini sekitar 35.000 buku paspor baru dan penggantian buku (perpanjangan masa berlaku).

Pelayanan pembuatan paspor tersebut dilakukan melalui pelayanan reguler pada jam kerja setiap hari Senin-Jumat di Kantor Imigrasi Palembang, serta melalui pelayanan pengembangan inovasi dengan sistem jemput bola dan pelayanan khusus di akhir pekan atau hari libur.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumsel, Herdaus menjelaskan bahwa penerimaan negara  dari pelayanan keimigrasian sejak Januari hingga November 2022 sekitar Rp23 miliar. Penerimaan negara  itu dari pelayanan penerbitan 40 ribu lebih paspor baru dan penggantian buku di Kantor Imigrasi Kelas I Palembang dan Kelas II Muara Enim.

“Alhamdulillah kinerja dua Kantor Imigrasi di wilayah kerja Kemenkumham Sumsel  sangat bagus, mampu melampaui target yang ditetapkan baik dari sisi PNBP maupun pengembangan inovasi pelayanan masyarakat,” ujar Herdaus.

Melalui berbagai pengembangan inovasi layanan publik di bidang keimigrasian yang terus dilakukan, diharapkan Kantor Imigrasi  di wilayah Kemenkumham Sumsel pada 2023  mampu memberikan layanan terbaik serta dapat menghimpun PNBP yang lebih besar dari yang dicapai tahun ini.

What do you think?

Written by Julliana Elora

NBA : New Orleans Pelicans menang 119-118 atas Minnesota Timberwolves

Doa istri untuk kesembuhan Indra Bekti