in

Imingi Pindah Agama, Pelaku Cabuli Korban Tiga Kali

PADANG, METRO
AS (25) pria asal Mentawai yang tega mencabuli anak dibawah umur berusia 14 tahun mengakui telah mencabuli korban sebanyak tiga kali delam rentang waktu dua hari. Hal tersebut diakui oleh pelaku saat ditemui di ruang penyidik Satreskrim Polresta Padang Kamis (29/4).

“Namun hal tersebut atas dasar suka sama suka, karena antara saya dan dia (korban) memang telah, menjalin hubungan kekasih sejak satu bulan belakang ini,”ujar AS mengakui.

Selain itu diakui oleh pelaku untuk menyakini korban, dirinya membujuk untuk pindah ke agama yang dianutnya serta ikut dengannya ke Mentawai. Selain itu, iya juga menyerahkan ijazah beserta KTP miliknya kepada korban sebagai jaminan.

“Kami telah membuat kesepakatan seperti itu dan dia menerimanya. Namun saat saya dan dia akan pergi ke kampung saya, orang tunya tidak menerimanya dan melaporkan ke polisi,”ungkapnya.

AS mengaku menyesal atas perbuatannya. Apalagi, tersangka kini terancam 12 tahun penjara dan telah ditahan di Polsek Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur Padang.

“Saya baru satu bulan pacaran sama korban. Sebelumnya hanya pendekatan. Berkenalan di kafe tempat saya kerja, saya yang ajak pacaran,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, tersangka kini telah ditetapkan tersangka dan akan diancam hukuman penjara 12 tahun penjara.

“Modus tersangka ini mengimingi korban akan pindah agama. Korban terbujuk, kemudian tersangka melakukan tindakan pencabulan sebanyak tiga kali dalam dua hari,” sebut Rico.

Rico mengungkapkan kasus ini terungkap saat tersangka akan pergi ke kampung halamannya. Kemudian, korban juga ikut bersama tersangka.

“Keluarga korban merasa curiga anaknya tidak pulang. Keluarga mencari, ternyata korban ingin kabur bersama tersangka,” jelasnya.

Tersangka sehari-hari bekerja di salah satu kafe di Kota Padang. Korban dan tersangka ini awalnya berkenalan di kafe tersebut. Berawal dari pelanggan, berujung menjalani hubungan.

“Dari perbuatan pencabulan itu, dikenakan pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak juncto pasal 81 Ayat (1), (2) UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,”ungkap Rico.

Sebelumnya, tersangka diringkus di kawasan Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin (26/4) malam. Sementara, aksi pencabulan terkahir dilakukan tersangka pada 28 Maret 2021. (rom)

What do you think?

Written by virgo

May Day 2021, Momentum Perkuat Persaudaraan dan Lawan COVID-19

Scarlett Freshy Fragrance Brightening Body Lotion. Kulit Lembap, Cerah, dan Wangi