Persoalan vaksin palsu masih menyisakan banyak catatan, walau polisi sudah menetapkan tersangka kepada mereka yang terlibat kasus ini, baik sebagai produsen, distributor maupun penyedia. Dan penetapan tersangka terhadap mereka yang berprofesi sebagai dokter, disambut protes dari organisasi profesi yang menaungi mereka (IDI).
Dalam rilis media yang dikeluarkannya, IDI mengingatkan pihak kepolisian untuk lebih hati-hati dalam menetapkan tenaga kesehatan sebagai tersangka. IDI berpendapat, mereka (dokter) justru adalah korban dari mereka yang terlibat dalam rantai pembuatan dan pengedaran vaksin palsu. Atas pernyataan IDI tersebut, Polri menjelaskan bahwa penetapan tersangka kepada mereka yang berprofesi sebagai dokter, karena keterlibatan mereka dalam pengedaran vaksin palsu tersebut, bukan karena menjalankan tugas mereka sebagai tenaga kesehatan.
Apa yang dilakukan IDI adalah bentuk perlindungan mereka sebagai organisasi profesi kepada anggotanya. Demikian pula dengan Polri, tugas mereka memang harus melaksanakan penegakan hukum kepada siapapun yang terlibat di dalam kasus ini, dan pengadilan lah yang akan membuktikan siapa saja yang harus bertanggung jawab.
Proses hukum sedang berjalan, tapi masyarakat yang dirugikan harus dicarikan jalan keluarnya. Jalan keluar yang diambil pemerintah, dengan memberikan vaksinasi ulang, adalah jalan keluar yang sangat tepat: yang membuktikan bahwa negara hadir. Dan melihat persoalan secara lebih komprehensif, lalu menjadikannya sebagai “pelajaran” agak tidak terulang di masa depan, tujuan dari ulasan ini.
Mengapa terjadi pemalsuan terhadap vaksin? Benarkah vaksin dipalsukan dan diedarkan karena vaksin langka di pasaran? Benarkah pernyataan kemenkes bahwa tidak ada kelangkaan vaksin selama ini?
Untuk jenis Pediacel dan Tripacel (vaksin DPT kombinasi) Biofarma sudah memproduksinya, yaitu vaksin untuk DPT saja yang diedarkan lewat Puskesmas, dan DPT kombinasi dengan merk Pentabio. Yang dimaksud oleh Kemenkes bahwa tidak ada kekosongan vaksin, tentu yang dimaksud adalah vaksin yang diproduksi oleh Biofarma dan diedarkan oleh pemerintah.
Pemakaian produk vaksin PMA seperti Havrix, Pediacel dan Tripacel dibandingkan dengan produk vaksin secara keseluruhan, volumenya sangat rendah. Tapi untuk kebutuhan kelas menengah atas/ceruk khusus, produk ini demandnya tinggi. Maka saat di pasar terjadi kekosongan, akan menjadi celah masuknya produk palsu tadi. Itu lah faktor utama mengapa produk palsu bisa masuk dalam pasar. Apa lagi vaksin digunakan untuk mencegah bukan mengobati penyakit, sehingga palsu/tidaknya tidak diketahui dalam waktu dekat.
Sedangkan untuk perbedaan harga, secara teori, pasar berceruk khusus tidak terpangaruh oleh perbedaan harga. Bahkan jika ada perbedaan harga yang terlalu jauh, malah akan dicurigai keasliannya. Maka pemberitaan bahwa pemalsu vaksin ini mengantongi keuntungan yang besar, itu bisa dipastikan. Karena harga jual yang mereka tetapkan pasti hanya sedikit lebih rendah dibanding dengan harga produk aslinya.
Yang menjadi persoalan, mengapa kepercayaan terhadap merek membuat para dokter seolah tidak aware terhadap keasliannya? Ini harus dipikirkan pertama kali oleh para produsen dan praktisi farmasi dan kesehatan. Sebab saat produk palsu beredar, semua akan kehilangan kepercayaan.
CPOB Standar Produksi Farmasi Kita
Dari literatur yang kami baca, ada keunggulan Pediacel/Tripacel dibanding dengan Pentabio produk Biofarma, yaitu rendahnya efek demam yang biasa menyertai anak-anak setelah divaksin. Efek normal paska vaksinasi itu yang kemudian dielaborasi menjadi ketidaknyamanan buat pasien dan orang tuanya, yang menyebabkan produk PMA tersebut menjadi pilihan.
Dalam hal efektifitasnya sama. Karena semua produsen obat di Indonesia, baik PMA, PMDN maupun farmasi BUMN, dalam memproduksi obat, dari mulai penyediaan bahan baku, proses pembuatan, sampai penyimpanan dan distribusi, harus melalui mekanisme dan sertifikat CPOB (Cara Pembuatan Obat Baik) yang dikeluarkan oleh BPOM. Dan CPOB itu selalu dievaluasi secara berkala. CPOB menjadi standar nasional untuk menjadi patokan atas kualitas obat-obatan kita. Jadi pembuatan obat di Biofarma, Indofarma, Kimia Farma, yang sudah memiliki CPOB kualitasnya sama dengan produk obat PMA yang sudah memiliki CPOB. Sebaliknya produk PMA yang dibuat di luar negeri pun, jika tanpa ijin resmi BPOM, kualitasnya harus kita ragukan.
Jika CPOB menjadi patokan, tentu saat vaksin/obat merek tertentu sudah tampak kosong di pasaran, dokter dan praktisi kesehatan lainnya jangan ragu untuk mengganti dengan produk sejenis, dari perusahaan farmasi yang memiliki CPOB, dan distributor resminya.
Penulis adalah Komisaris Indofarma.