in

Info Hari Libur Dan Cuti Bersama 2018

Baca Juga

Berikut ini adalah info tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018Bagi
Guru,
Daftar Hari Libur Nasional dan
Cuti Bersama Tahun 2018
memang penting diketahui untuk membuat atau Program
Tahunan dan Program Semester. Kesalahan dalam menghitung atau menentukan hari
libur nasional dapat mempengaruhi efektifivitas minggu efektif.
Sebagaimana dikethui, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri
Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah
menandatangi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 3 Menteri
tentang hari libur nasional dan cuti
bersama tahun 2018
Daftar
Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2018
tertuang
dalam Surat Keputusan Bersama Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun
2017, Nomor:01/SKB/Menpan-RB/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September
2017 tentang Hari Libur Nasional dan
Cuti Bersama Tahun 2018
. Sebagaimana tercantum dalam SK tersebut libur
nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari
untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama.
SKB 3 menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun
2018
tersebut dikeluarkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja
serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan
hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.
Dalam surat keputusan
bersama atau SKB 3 menteri tentang Hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018
tersebut juga mengatur unit
kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik ditingkat pusat
ataupun daerah, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan
ketertiban, perbankan, perhubungan, dan lainnya untuk mengatur penugasan
pegawai  atau karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun
2018. Hal tersebut dimaksudkan agar penyelenggara pelayanan publik tetap
beroperasi melayani masyarakat, meskipun hari libur nasional. 
Rincian Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 sesuai Surat
Keputusan Bersama Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017,
Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017
KETERANGAN
Tahun Baru 2018 Masehi
16 Februari
Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
Wafat Isa Al Masih
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Hari Buruh Internasional
Kenaikan Isa Al Masih
Hari Raya Waisak 2562
Hari Lahir Pancasila
15-16 Juni
Jumát-Sabtu
Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
17 Agustus
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
22 Agustus
Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
11 September
Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
20 November
Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember
Hari Raya Natal
Cuti Bersama
Rabu, Kamis, Senin Selasa
Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
24 Desember
Hari Raya Natal

Demikian info Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
2018.
Semoga bermanfaat.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Info GTK 2017 Untuk Cek SKTP di SIM PKB

Bateri iPhone 8 Plus dilaporkan membengkak