in

Info Pencairan Dan Mekanisme Penerima Gaji 13 dan THR

Baca Juga

Berikut ini adalah info lengkap tentang pencairan dan mekanisme penerima gaji 13 dan THR Tahun ini, Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2017 akan diberikan kembali kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Sebagai payung hukum, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diperkirakan akan diterbitkan pada bulan Juni
Merujuk surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S-4995/PB/2017 tentang Persiapan Pembayaran Gaji Ketigabelas dan THR Tahun 2017, bahwa pemerintah tengah memproses pencairan THR dan gaji ke-13. Rencananya, pembayaran THR dan pensiunan gaji ke-13 dilakukan pada bulan Juni 2017. Sedangkan pejabat negara, PNS, TNI, POLRI, pimpinan dan pegawai PNS lingkungan LNS menerima gaji ke-13 pada bulan Juli
epala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menjelaskan bahwa RPP telah selesai dilakukan paraf koordinasi tingkat menteri. Setelah selesai paraf koordinasi, akan disampaikan ke Setneg untuk ditetapkan oleh Bapak Presiden, Dijelaskan lebih lanjut, THR hanya diberikan untuk aparatur yang masih aktif, sedangkan gaji ke-13 diberikan untuk pegawai yang masih aktif, pensiunan dan veteran, Kemudian imbuhnya, gaji ke-13 dimaksudkan untuk apresiasi pemerintah untuk biaya pendidikan putra-putri aparatur negara. Sedangkan THR diberikan dengan pertimbangan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dalam menyambut Hari Raya Keagamaan,
Lanjutnya dijelaskan, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan THR terdiri dari gaji pokok saja sesuai golongan, pangkat, dan ruang.

What do you think?

Written by virgo

Sharp luncurkan smartphone Z2 dan M1, apa keunggulannya?

KPK Periksa Lima Pejabat Kemendes Terkait Kasus Suap BPK