Kalangan DPR mendukung kebijakan pemerintah untuk menunda rekrutmen CPNS pada 32 instansi pusat. Hal itu karena keputusan tersebut masih menyisakan persoalan.
Terutama masalah honorer kategori dua (K2). “Sesuai pembahasan Komisi II dengan MenPAN-RB disepakati, tidak ada rekrutmen CPNS tahun ini. Rekrutmen bisa dilakukan bila revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah disahkan,” kata anggota Komisi II DPR Bambang Riyanto kepada JPNN.com, Selasa (15/11/2016).
Dia berpandangan, UU ASN yang sudah ditetapkan pada 2014 itu tidak memenuhi unsur keadilan. Oleh karena itu, kata dia, layak direvisi meski sifatnya terbatas.
Komisi II sendiri menentang usulan MenPAN-RB Asman Abnur yang ingin merekrut CPNS tahun ini. Hal itu karena keinginan MenPAN-RB tersebut tidak memiliki landasan hukum.
Sejauh ini, DPR bersikeras untuk merevisi UU ASN lantaran di dalam UU tersebut tidak mengatur tentang tenaga honorer dan kontrak.
Padalah, selama ini merekalah yang mengisi pekerjaan PNS. “Rekrutmen CPNS tanpa dasar hukum yang jelas bisa digugat sewaktu-waktu. Itu sebabnya kami meminta MenPAN-RB untuk menunda. Untungnya MenPAN-RB sangat responsif,” ucap politikus Gerindra itu.
source : JPNN