Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Satya W Yudha, berharap pengganti Chappy Hakim sebagai Dirut Freeport Indonesia harus putra bangsa yang bisa menyakinkan perusahaan induk Freeport McMoRan agar berbisnis secara baik di Indonesia.
Dia juga mengingatkan pemerintah bahwa Indonesia negara berdaulat yang harus menjaga kekayaan sumber daya alamnya untuk kesejahteraan rakyat.
“Saya minta ada titik temu. Jadi tidak bisa sebuah industri yang melakukan investasi di sebuah negara semua permintaan harus dikabulkan, kan tidak mungkin. Negara punya kedaulatan dan negara punya hak. Kita butuh figur yang bisa menjembatani dan mengerti kedaulatan negara ini,” kata politisi Golkar itu dalam diskusi Energi Kita di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (19/2).
Menurutnya, pemerintah tak harus menuruti apa yang diinginkan oleh Freeport, meski PT Freeport Indonesia sudah 48 tahun berada di Indonesia. Indonesia, tambahnya, juga memiliki kedaulatan yang harus menjaga sumber daya alamnya.
“Freeport dengan PP nomor 1 tahun 2017 memungkinkan diberi izin ekspor konsentratnya. Itu berarti pemerintah bekerja sekuat tenaga supaya investasi berjalan. Di sisi lain proses hilirisasi tidak boleh terhambat ini ditempuh pemerintah tentu harus ada sambutan dari Freeport,” tukasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM, Ignasius Jonan menegaskan pemegang status Kontrak Karya (KK) memang tidak harus mengubah jadi IUPK jika telah melakukan hilirisasi atau membangun smelter. Jika belum, pemegang KK harus mengubah jadi IUPK agar bisa melakukan ekspor konsentrat.
Menurut Jonan, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah setuju mengubah perjanjian Kontrak Karya menjadi IUPK. PT AMNT telah mengajukan permohonan rekomendasi ekspor No 251/PD-RM/AMNT/II/2017 disertai pernyataan komitmen membangun smelter. Atas dasar itu Dirjen Minerba telah menerbitkan rekomendasi ekspor pada Jumat 17 Februati 2017.
“PT Freeport Indonesia (PTFI) menolak perubahan dari KK menjadi IUPK. Sesuai hasil pembahasan bersama yang melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PTFI, pemerintah telah memberikan hak yang sama di dalam IUPK setara dengan yang tercantum di dalam KK, selama masa transisi perundingan stabilitas investasi dan perpajakan dalam 6 bulan sejak IUPK diterbitkan,” kata Jonan dalam keterangannya di Jakarta.
Freeport telah mengajukan rekomendasi ekspor melalui surat No 571/OPD/II/3017 tanggal 16 Februari 2017 dengan menyertakan pernyataan komitmen membangun smelter. Sesuai IUPK yang telah diterbitkan, Dirjen Minerba menerbitkan rekomendasi ekspor pada 17 Februari 2017.
“Menurut informasi yang beredar PTFI juga menolak rekomendasi ekspor tersebut. Saya berharap kabar tersebut tidak benar karena pemerintah mendorong Freeport agar tetap melanjutkan usahanya dengan baik, sambil merundingkan persyaratan-persyaratan stabilisasi investasi, termasuk perpanjakan izin, yang akan dikoordinasi oleh Ditjen Minerba dan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu serta BKPM.”
MERDEKA
Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730