in

Ini Kata Istana Soal Grasi Antasari

Pihak Istana menanggapi dengan dingin kicauan Presiden RI ke-6 yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyebutkan pemberian grasi kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sarat muatan politik.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi menuturkan, apa yang disampaikan Antasari menyangkut ketidakadilan yang dialaminya adalah urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Itu adalah urusan pribadi Pak Antasari. Apa yang dibicarakan Pak Antasari terkait perjalanan masa lalunya, itu adalah urusan pribadi Pak Antasari. Jangan dikait-kaitkan dengan Bapak Presiden,” kata Johan di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/2).

Dia mengatakan, keputusan Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Antasari sudah melalui proses dan prosedur sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Antasari berdasarkan syarat dan masukan dari Mahkamah Agung (MA).

“Jadi, tidak ada kaitannya sama sekali antara pemberian grasi dengan apa yang Pak Antasari lakukan secara pribadi. Suara yang disampaikan Pak Antasari bukan hanya hari ini saja, sudah sejak lama, ” lanjut Johan.

Disebutkan, sejak sebelum hingga mendekam dalam penjara Antasari telah menyuarakan ketidakadilan yang dialaminya. Selain itu, Antasari juga menyatakan telah mengalami perlakuan tidak adil (fair).

“Perlakuan yang tidak fair, bahasa yang digunakan Pak Antasari adalah kriminalisasi. Itu urusannya Pak Antasari sendiri. Jangan dibawa-bawa ke sini (Istana). Sama sekali tidak ada hubungannya grasi dengan itu,” kata Johan.

BERITA SATU

Redaksi: Please enable Javascript to see the email address
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Please enable Javascript to see the email address
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730

What do you think?

Written by virgo

17 Fakta Mencengagkan Tentang Film Titanic Yang Belum Pernah Kamu Ketahui

Penyidik Polda Jabar Akan Melimpahkan Berkas Rizieq ke Kejaksaan