Palembang, BP
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya , adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni, Mukti Sulaiman, Zainal Berlian, dan Mudai Madang, Kamis (25/3).
Didampingi satu orang, Mudai Madang yang mengenakan pakaian batik berwarna merah dan bercorak ini masuk ke Gedung Kejati Sumsel.
Usai diperiksa oleh Kejati Sumsel, Mudai keluar gedung Kejati sekira pukul 16.35 .
Mudai Madang mengaku dirinya diperiksa terkait tupoksinya sebagai bendahara pembangunan Masjid Raya Sriwijaya saat itu.
“Kalau tidak salah saya ditanya dengan belasan pertanyaan. Masih soal bendahara yayasan,” katanya.
Dirinya menjelaskan, pertanyaan yang ditanyakan pada dirinya mengenai tupoksi bendahara, berapa dana yang masuk dan berapa yang tersisa sebelum dirinya mengundurkan diri sebagai bendahara pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
“Sesuai pertanyaan saya jawabnya. Waktu saya mejabat sebagai bendahara dana yang masuk itu sebesar 130 miliar rupiah.
Lalu saya mengundurkan diri, masih ada sisa 81 miliar lebih ada di kas, waktu saya menyerahkannya (Pada bendahara baru),” katanya.
Mudai menjelaskan saat dirinya menjabat, sebesar 48 miliar rupiah dari dana 130 miliar dibayarkan sebagai uang mula pada kontraktor yang menang tender.
“Setelah menang tender sesuai perjanjian kita bayarkan pada kontraktor,” katanya.
Sedangkan saat disinggung mengenai sisa uang senilai 81 miliar lebih yang tersisa di kas, Mudai dengan tegas mengatakan jika hal tersebut bukan haknya untuk menjawab.
“Tanya sama bendahara yang baru. Pak Zainal. Akan tetapi Zainal saat ini menjadi ketua. Bendahara baru saya tidak tahu,” katanya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH membenarkan jika Mudai Madang diperiksa hari ini.
“Hari ini ada beberapa saksi yang di periksa, diantaranya Mudai Madang, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi,” katanya.#osk