in

Insentif Rp 5,8 M Bisa Untuk Modal Usaha

SAFARUDDIN
BUPATI LIMAPULUH KOTA

Insentif fiskal yang berhasil diraih Kabupaten Limapuluh Kota sebesar Rp 5,8 miliar tahun 2023 ini, akan digunakan untuk penurunan stunting dan memberantas kemiskinan ekstrem. Artinya pemanfaatan dana insentif tersebut diarahkan untuk program pengentasan kemiskinan ekstrem dan penurunan prevalensi stunting.

“Program pemanfaatan insentif sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2023 untuk penurunan stunting dan berantas kemiskinan ekstrem,” terang Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Datuak Bandaro Rajo didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang), Gusdian Laora dan Kepala Badan Keuangan Daerah, Win Hari Endi, Selasa (24/10).

Sesuai arah kebijakan yang disampaikan Bupati Limapuluh Kota, anggaran itu diprioritaskan untuk menangani empat sektor sesuai kebijakan fiskal yang diarahkan pemerintah guna penurunan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Kemudian, penurunan prevalensi stunting, pengendalian inflasi hingga peningkatan investasi dengan program dan kegiatan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  067 Tahun 2023 dan PMK 097 Tahun 2023.

“Arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota  diarahkan untuk perbaikan dan pembangunan rumah layak huni bagi keluarga miskin yang memiliki anak stunting sesuai dengan lokus nagari stunting,” terang Bupati diamini Kepala Bappelitbang, Gusdian Laora, kemarin.

Selain itu, anggaran juga bisa diperuntukan untuk penyediaan sarana air bersih dan jamban keluarga bagi keluarga miskin di lokasi yang sama. Kemudian untuk bantuan usaha, baik modal usaha, peralatan usaha, pelatihan ketenagakerjaan bagi keluarga miskin yang memiliki usaha.

“Bagi yang tidak memiliki usaha diarahkan bagaimana masyarakat mampu memanfaatkan pekarangannya melalui bantuan bibit tanaman pangan, ternak, perikanan, sesuai arahan Bapak Bupati,” tambah Gusdian.

Katanya, bupati juga menitikberatkan bantuan pangan murah kepada masyarakat miskin sesuai dengan data P3KE yang sudah ditetapkan. Daerah juga akan fokus bagaimana mengurangi beban pengeluaran masyarakat, terutama masyarakat miskin ekstrim dengan memberikan bantuan pangan bersubsidi maupun  yang gratis.

Dana insentif fiskal ini juga ditujukan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat miskin melalui bantuan modal usaha, perlengkapan usaha, bantuan bibit, maupun pelatihan usaha.

“Selanjutnya untuk mengurangi kantong-kantong kemiskinan, akan diarahkan pada aspek jalan produksi, jalan usaha tani, perbaikan rumah layak huni, infrastruktur sarana prasarana sanitasi dan sebagainya,” tutup Bupati Safaruddin. (fdl)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Terlelap Tidur, Penjambret Diringkus di Kontrakannya

Jokowi Lantik Agus Subiyanto Jadi KSAD, Dudung Abdurachman Pensiun