PESSEL METRO–Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pessel menangkap dua pria dan satu wanita yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bayang, pada Senin malam (10/11).
Kasatresnarkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah setempat.
“Kami mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di Kampung Ambacang, Nagari Sawah Laweh, Kecamatan Bayang. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu,” ujar AKP Hardi Yasmar melalui keterangan resminya, Selasa (11/11).
AKP Hardi Yasmar menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang sopir berinisial JR (31), warga Kampung Koto Jua, Kenagarian Sawah Laweh, Kecamatan Bayang. JR diamankan sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Ambacang saat melakukan transaksi narkoba dengan anggota yang melakukan penyamaran.
“Dari tangan JR, kami menyita barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu pack plastik klip bening, satu unit handphone Infinix warna abu-abu, dan satu unit sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi BA 2576 GM,” jelasnya.
Ditambahkan AKP Hardi Yasmar, hasil pemeriksaan awal, JR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RP yang tinggal di Kampung Lereng Bukit, Kenagarian Gurun Panjang, Kecamatan Bayang.
