PADANG, METRO
Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah diciduk tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang di kediamannya, Kamis (4/2) sekitar pukul 18.00 WIB.
Ditangkapnya tersangka bernama Wiwit Tri Yufinur (38) karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Hal tersebut dibuktikan petugas yang menemukan barang bukti (BB) sabu seberat 1 gram yang telah dibagi menjadi 6 paket kecil siap edar.
“Penangkapan terhadap tersangka Wiwit ini berawal dari laporan masyarakat kepada anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang bahwa tersangka sedang memiliki, membawa, membeli atau menjadi perantara jual beli, menjual dan menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar.
Dari laporan tersebut, kemudian dilakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap tersangka yang sedang berada di dalam sebuah rumah yang beralamat Jalan Padang Sarai Kala Antu, RT 002 RW 002, Kelurahan Padang Sarai, KecamatanKoto Tangah Kota Padang.
“Lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu buah gundar warna hijau yang didalamnya terdapat satu lembar plastik klip bening yang berisikan 6 paket yang terbungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga sabu,” sebut AKP Dadang.
Selain itu, petugas juga menemukan Satu buah pipet yang salah satu ujungnya runcing yang diduga sebagai sendok sabu dan satu unit Handphone lipat merk Samsung. Dari hasil interogasi yang mana semua barang bukti tersebut diakui langsung punya atau milik atau dalam penguasaan tersangka.
“Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” tuturnya. (rom)