in

Isi Peraturan Menteri Tentang Kode Etik Dan Perilaku ASN KEMENAG Terbaru

Berikut ini adalah ini dari Peraturan Menteri yang di dalamnya berisi Tentang Kode Etik Dan Perilaku ASN KEMENAG Terbaru

Kode Etik Dan Perilaku ASN KEMENAG

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) harus menjaga martabat dan kehormatan dirinya, organisasi, bangsa, dan negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada kode etik dan kode perilaku.

Adapun yang dimaksud Kode Etik dan Kode Perilaku menurut PMA Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN – PNS Kementerian Agama adalah adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai ASN Kementerian Agama dalam melaksanakan tugas dan Kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan PMA Nomor 12 Tahun 2019, Pegawai ASN Kemenag wajib menaati: a)  nilai-nilai dasar; dan b) Kode Etik dan Kode Perilaku. Adapun nilai-nilai dasar yang wajib ditaati ASN Kemenag adalah sebagai berikut.
a.  keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.  integritas;
c.  profesionalitas;
d.  tanggung jawab; dan
e.  keteladanan.
Adapun Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN Kementerian Agama (Kemenag) menurut PMA Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN – PNS Kementerian Agama, dibangun berdasarkan nilai-nilai dasar, yakni sebagai berikut.
1) Kode Etik dan Kode Perilaku nilai keimanan dan ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa bagi Pegawai ASN meliputi:
a. tidak melakukan tindakan yang melanggar atau bertentangan  dengan sumpah/janji pegawai dan/atau sumpah/janji jabatan;
b. melaksanakan  ibadah  sesuai  dengan  agama  dan kepercayaannya masing-masing;
c. menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat;
d. melaksanakan tugas kemanusiaan; 
e. menumbuhkembangkan  sikap  saling  menghormati  dan bekerja sama antarpemeluk agama yang berbeda-beda;
f. membina kerukunan hidup beragama;
g. tidak bertindak diskriminatif;
h. tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain; dan
i. bersifat  moderat  dalam  konteks  moderasi  beragama sebagai  bentuk  pemahaman  dan  pengamalan  untuk kebersamaan umat.
2) Kode Etik dan Kode Perilaku nilai integritas bagi Pegawai ASN meliputi:
a.  bertekad dan berkemauan untuk berbuat baik dan benar, serta berpikir positif, arif, dan bijaksana;
b.  tidak  melakukan  tindakan  yang  merekayasa  atau memanipulasi  suatu  keterangan,  perintah,  surat, dokumen,  atau  keadaan  sehingga  tidak  sesuai  dengan kebenaran yang seharusnya;
c.  tidak  menggunakan  kewenangan  yang  dimiliki  untuk mendapatkan  keuntungan  atau  keistimewaan,  baik  bagi diri sendiri, keluarga, maupun orang lain;
d.  tidak memerintahkan  atau mengizinkan sesama Pegawai ASN atau  pihak  lain,  baik  secara  horisontal  maupun vertikal  yang  berada  di  bawah  pengaruh,  petunjuk, atau kewenangannya  untuk  meminta  atau  menerima  hadiah, hibah,  pinjaman  atau  imbalan  apapun  sehubungan dengan segala hal yang dilakukan, akan dilakukan, atau tidak  dilakukan  oleh  Pegawai  ASN berkenaan  dengan pelaksanaan tugasnya; dan
e.  tidak menerima segala bentuk pembayaran melebihi dari yang seharusnya diperoleh sesuai dengan kapasitasnya.
3) Kode Etik dan Kode Perilaku nilai profesionalitas bagi Pegawai ASN meliputi:
a.  memiliki  komitmen  kuat  terhadap  tugasnya  serta berupaya  menyelesaikan  pekerjaan  dengan  baik  dan tepat waktu;
b.  bersikap  berani  mengakui  kesalahan  dan  bersedia menerima  konsekuensi  serta  melakukan  langkah-langkah perbaikan dengan segera;
c.  bersikap netral dan tidak memandang suku, agama, ras, dan/atau golongan;
d.  tidak  menyampaikan    informasi  atau  pendapat  kepada pihak  di  luar  Kementerian  Agama atas  sesuatu  hal  yang menjadi  kewenangannya  tanpa  adanya  perintah  dari pejabat yang berwenang;
e.  tidak  menggunakan  kewenangan  jabatan  dan  fasilitas kantor,  baik  langsung  maupun  tidak  langsung  untuk membantu  anggota  keluarga  dekatnya  mendapatkan kontrak kerja sama dengan Kementerian Agama;
f.  tidak  menerima  imbalan  dalam  bentuk  apapun  dari pihak  yang  melakukan  transaksi  atau  pihak  lain  yang berhubungan dengan Kementerian Agama;
g.  tidak mempekerjakan  atau  merekomendasikan  keluarga dekatnya untuk bekerja di Kementerian Agama;
h.  tidak  memberi  atau  menerima  hadiah,  pinjaman, imbalan,  keringanan  biaya,  bantuan  atau  pelayanan dalam  bentuk  dan  kondisi  apapun  yang  diketahui  atau patut  diduga dapat mempengaruhi  Pegawai  ASN  dalam melaksanakan tugasnya; dan
i.  mengembangkan  sikap  patuh  pada  norma  hukum  dan norma  sosial  serta  memacu  etos  kerja,  disiplin, produktifitas, inovasi, dan rasa kesetiakawanan sosial.
4) Kode  Etik  dan  Kode  Perilaku  nilai  tanggung  jawab  bagi Pegawai  ASN meliputi:
a.  mengutamakan tugas dan fungsi;
b.  meningkatkan pengetahuan, keahlian, serta kemampuan pribadi  lainnya  melalui  berbagai  sarana  dan  media  yang tersedia yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas;
c.  melaksanakan  tugas  secara  patut,  tekun,  dan  perhatian tertuju kepada pekerjaan sepenuhnya;
d.  memelihara  setiap  aset/barang  milik  negara  di Kementerian Agama;
e.  melaksanakan pekerjaan sesuai jam kerja;
f.  tidak  memberikan  informasi  yang  dikategorikan  sebagai rahasia negara atau rahasia jabatan; dan
g.  pelaksanaan  tugas  tidak  dilakukan  bersama  orang  atau lembaga  yang  dapat  menimbulkan  konflik  kepentingan atau mempengaruhi keputusan yang diambil. 
5) Kode Etik dan Kode Perilaku nilai keteladanan bagi Pegawai ASN meliputi:
a. memiliki  akhlak  terpuji, memberikan pelayanan  dengan sikap yang baik, ramah dan adil;
b. tidak melakukan perbuatan tercela, baik menurut ajaran agama maupun norma sosial di masyarakat;
c. tidak berprasangka atau bias,  baik dalam perkataan maupun  perbuatan, terhadap orang lain tanpa alasan yang dapat dibenarkan;
d. bersikap ramah dan berperilaku sederhana serta menghindarkan diri dari kesan yang berlebihan; dan
e. bersahaja dan menjauhkan diri dari sifat terlalu membanggakan diri atau menyombongkan diri.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, melalui link download yang tersedia di bawah ini.

Link download PMA Nomor 12 Tahun 2019  (DISINI)

Demikian informasi terkait Peraturan Menteri Agama / PMA Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) – PNS Kemenag (Kementerian Agama). Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kunjungan Anda

What do you think?

Written by Julliana Elora

Tekan Angka Kemiskinan, Ekonomi Meningkat

Instruksikan Penanganan Segera Korban Gempa Ambon