in

Istri Irman Gusman Tolak Jadi Saksi 2 Penyuap Suaminya

Administrator | Selasa,22 November 2016 – 14:52:38 WIB

Dibaca: 261 kali 

JAKARTA – Istri mantan Ketua DPD Lestiyani Rizal Gusma menyampaikan keberatan menjadi saksi dalam persidangan dua terdakwa penyuap Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto dan Memi. Namun, ketua majelis hakim Nawawi Pamolango menolak permintaan tersebut.

“Maaf Yang Mulia saya berkebaratan jadi saksi. Seperti dalam pasal 168 KUHAP,” kata Lestiyani kepada Nawawi yang beranjak mengajukan surat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, yang dilansir detik, Jakrta Pusat (22/11/2016).

Lestiyani Rizal mengajukan surat keberatan saksi tersebut sebelum sidang dimulai. Namun, Nawawi menolak pengajuan keberatan saksi tersebut.

“Hanya saja, apabila itu pemberian hak kepada mereka yang punya hubungan keluarga. Karena terdakwa bukan suami jadi maka permohonan ini sudah pas,” ujar Nawawi kepada Lestiyani.

Nawawi menjelaskan keberatan sebagai saksi akan diterima apabila terdakwa memiliki hubungann sedarah hingga generasi ketiga. Dalam hal ini, Lestiyani menjadi saksi dari terdakwa Xaveriandy Sutanto dan Memi yang merupakan CV Semesta Berjaya.

“Itu benar ada rumusan 168 KUHP. Anda tidak punya hubungan dengan terdakwa?” tanya Nawawi.

“Tidak,” jawab Istri Irman Gusman.

“Ini bisa dipahami dalam KUHAP hanya saja yang dimaksudnya KUHAP 168 ini apabila terdakwa itu suami yang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat ketiga dengan Anda,” jelas Nawawi.

Kemudian hakim melanjutkan proses sidang. Permohonan keberatan sebagai saksi tersebut tertuang dalam Pasal 168 KUHAP, sebagaimana berikut :

Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:

a. Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;

b. Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;

c. Suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa. 

Editor : Putra


What do you think?

Written by virgo

Narkoba Disimpan di Lipatan Celana

UMK Kota Bandung Rp 2,8 Juta, Kadisnaker Yakin Perusahaan Bandung Mampu