Administrator | Minggu,18 Juni 2017 – 08:06:25 WIB
Dibaca: 247 kali
JAKARTA – Guna memberikan perlindungan pada wartawan dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online (IWO) keluarkan surat mandat untuk pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wartawan Online.
Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP IWO Witanto dalam siaran persnya mengatakan, selama ini banyak wartawan yang mendapat kecaman bahkan tindakan kekerasan dalam menjalankan tugas, namun saat menjalani proses hukum wartawan tersebut hanya sendiri fan tidak mendapat pendampingan dari pengacara, meskipun ada itu bersifat pribadi.
“Surat mandat pembentukan LBH Wartawan Online nomor 0127/MAN-LBH/PP-IWO/VI/2017 sudah kita tandatangani bersama Ketua Umum IWO Jodji Yudono. LBH ini kita anggap penting didirikan agar wartawan merasa nyaman ketika menjalankan tugas peliputan dilapangan,” terangnya.
Dikatakanya, surat mandat ini diberikan kepada 6 orang pengacara muda yakni: Ralian Jawalsen, S.sos, SH, Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga, SH, Saibun Manurung, SH, MH, Ferdinand Purba, SH, Willyam Benyamin Robert Sakti, SH (Obed Sakti Andre Dominika) dan Rismawati Sibarani, SH.
Menurut pria kelahiran Yogyakarta ini, para pemegang mandat ini diberikan kewenanganuntuk membentuk susunan dan atau jajaran Pengurus Pusat, Dewan Etik, Dewan Pakar, Dewan Pertimbangan, Pengurus daerah dan atau Pengurus Wilayah LBH Wartawan Online.“Surat mandat sudah berlaku sejak ditandangani,” jelasnya.
Sekjend berharap Pimpinan Wilayah IWO di masing-masing Provinsi agar mempersiapkan LBH Wartawan Online. “Alasan yang mendasar pembentukkan LBH Wartawan Online adalah ketika wartawan di daerah mengalami kekerasan dalam melakukan tugas peliputan langsung bisa langsung mendapatkan pendampingan hukum. Jadi tidak perlu menunggu pendampingan hukum dari Jakarta,” pungkasnya.(rls)