JAKARTA – Petugas Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan proses hukum tindak penyalahgunaan narkotika terhadap mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet melalui rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
“Iyut sudah direhabilitasi sejak dikeluarkannya asesmen dari BNNK Jakarta Selatan,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa’bani saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/12).
Wadi menyebutkan, sejak dikeluarkannya asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, Iyut menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
“Selanjutnya untuk masa proses rehabilitasi selama tiga bulan sesuai dengan program dari RSKO Cibubur,” ujar Wadi.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan melakukan asesmen terhadap adik dari aktor Adi Bing Slamet tersebut dan mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan rehabilitasi.
Hasil asesmen internal BNNK Jakarta Selatan menyatakan Iyut yang memiliki nama asli Ratna Fairuz Albar sebagai penyalah guna dengan kategori ketergantungan narkoba sedang.
Wadi menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan didukung dengan hasil assesmen dari BNNK maka untuk kasus Iyut selanjutnya dilimpahkan ke rehabilitasi negara untuk mendapatkan rehabilitasi medis maupun sosial.
n Ant/P-5