in

Jaksa Penuntut Kasus Novel Meninggal Karena COVID-19

JAKARTA, METRO
Salah satu jaksa penuntut umum kasus Novel Baswedan, Fedrik Adhar Syaripuddin meninggal dunia pada Senin (17/8). Jaksa yang sempat viral karena membacakan tuntutan ‘tidak sengaja’ terkait terdakwa penyerang Novel itu meninggal dunia karena COVID-19.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin yang juga Jaksa Penuntut Kasus Novel telah meninggal dunia karena COVID-19.

Hal ini dipastikan setelah Burhanuddin berkomunikasi langsung dengan Kepala Kejati DKI Jakarta Asri Agung Putra.

“Benar (meninggal karena COVID-19),” ujar dia ketika dikonfirmasi, Senin (17/8).

Menurut dia, kini pihaknya masih menunggu kabar dari pihak Kejati DKI Jakarta terkait kapan dan di mana lokasi pemakaman jaksa yang sempat menjadi jaksa penuntut umum kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan itu.

“Saya juga baru dapat informasi dari Kajati DKI via telepon,” tambah Jaksa Agung.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Fedrik meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta Selatan pada pukul 11.00 WIB.

Hari menyebutkan, dari informasi yang diperoleh, Fedrik meninggal akibat komplikasi penyakit gula. “Informasi sakitnya komplikasi penyakit gula,” kata Hari.

Hari juga menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya Jaksa Fedrik. “Semoga almarhum khusnul khatimah, amin ya robbal alamin,” tambah Hari.

Sementara itu, Jaksa Fedrik Adhar dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (17/8).

“Fedrik meninggal dunia di RS Pondok Indah Bintaro, sudah dimakamkan sore tadi di TPU Jombang Ciputat Tangsel,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat di Jakarta.

Almarhum yang bernama lengkap Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin itu meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB. Ia meninggal dunia pada usia 37 tahun. Penyebab meninggal almarhum tidak diperinci oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Hari hanya menyatakan turut berduka cita atas kepergian Jaksa yang terakhir menjabat sebagai Jaksa Pratama serta Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tersebut.

Nama almarhum mencuat ke publik saat menjadi JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kala itu, dua orang yang menjadi tersangka penyiram air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara. (jpnn)

What do you think?

Written by virgo

Sekretariat Presiden Kembalikan Naskah Asli Teks Proklamasi ke ANRI

Penerimaan CPNS Sekretariat Kabinet & Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019