in

Jaksa Putuskan Tahan Bekas Presiden Korsel

Jaksa Korea Selatan memutuskan meminta surat penahanan untuk Park Geun-hye, presiden yang dimakzulkan karena skandal korupsi Negeri Ginseng. Keputusan ini beberapa hari setelah Park diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dia lakukan bersama sahabatnya, Choi Soon-sil. 

“Jaksa memutuskan bahwa sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk meminta surat penahanan,” bunyi pernyataan yang dikutip AFP, Senin (27/3). “Sejumlah bukti telah dikumpulkan sejauh ini, tapi tertuduh menampik kebanyakan tuntutan hukum yang diajukan, dan ada risiko penghilangan barang bukti di masa yang akan datang.”

Pemakzulan Park disahkan oleh Mahkamah Konstitusi awal bulan ini. Dengan demikian, kekebalannya di hadapan hukum tidak lagi berlaku dan jutaan warga Korea Selatan menuntutnya diproses hukum. Dia dituding melakukan sejumlah pelanggaran hukum, termasuk penyuapan, pembocoran rahasia pemerintah dan penyalahgunaan wewenang.

“Tertuduh menyalahgunakan kekuasaan besar dan statusnya sebagai presiden untuk menerima suap dari sejumlah perusahaan atau untuk melanggar hak kebebasan manajemen korporat dan membocorkan informasi rahasia penting soal urusan negara. Ini adalah isu yang serius,” kata jaksa.

Choi sudah lebih dulu disidang dan jaksa mengatakan tidak adil jika Park tidak turut ditahan. Namun, pernyataan tersebut tidak menjelaskan secara rinci apakah kejaksaan sudah mengajukan permintaan surat penahanan yang diinginkan kepada Distrik Pusat Seoul.

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Hamka, Permata Nusantara asal Sumbar

Review: Too Cool For School Rules Get Ready Dual Primer (Moisture Primer)