in

Jamaah Haji Dibatasi Demi Keselamatan, Pemerintah RI Hormati Saudi

Di tengah wabah Covid-19, Kerajaan Arab Saudi, Senin (22/6/2020) pukul 21.30 waktu setempat, memutuskan untuk menggelar ibadah haji 1441H/2020M.

Namun, hanya secara terbatas untuk warga negara Saudi dan warga negara asing atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi.

Keputusan Kerajaan Arab Saudi membatasi penyelenggaraan ibadah haji ini diapresiasi pemerintah. “Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselamatan jamaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M,” terang Menag Fachrul Razi di Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Menurut Menag, di tengah pandemi, keselamatan jamaah patut dikedepankan. Apalagi, agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan. Karenanya, saat ini, berikhtiar menjaga keselamatan jamaah adalah hal utama.

“Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jamaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jamaah haji,” tutur Menag.

Sebelumnya, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, keputusan terkait haji 1441H telah dirilis Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020.

Keputusan yang ditunggu oleh umat Islam di berbagai negara itu didasarkan pada alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi Covid-19. Pandemi itu dialami banyak negara, termasuk Saudi sendiri.

“Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jamaah dari bahaya pandemi Covid-19, Saudi memutuskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas,” terang Endang Jumali.

“Dalam rilis dijelaskan bahwa maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara manasaja yang ingin beribadah haji, namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. Itupun dalam jumlah terbatas,” sambungnya.

Menurut Endang, Saudi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi memastikan pelaksanaan ritual manasik secara aman dan sehat.

Pembatasan diberlakukan juga agar manasik dapat dilakukan dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan social distancing yang diperlukan guna memastikan keselamatan dan perlindungan manusia dari ancaman pandemi. Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam melestarikan dan menjaga jiwa manusia.

“Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci,” tandasnya seperti dilansir laman resmi Kemenag. (rel)

The post Jamaah Haji Dibatasi Demi Keselamatan, Pemerintah RI Hormati Saudi appeared first on Padek.co.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Nasrul Abit & Indra Catri, Sah Bersatunya Pasisie dan Darek

Eks Wawako Padangpanjang Sempat Mengkhitan Anak-anak