Selasa, 14 November 2017 15:34 WIB
* Dicurigai Sindikat Internasional
MEDAN – Polrestabes Medan menangkap seorang janda asal Bireuen, Aceh ketika berupaya menyelundupkan satu kilogram sabu-sabu ke Medan. Polisi menemukan indikasi kalau sabu-sabu itu berasal dari Tiongkok dan akan diantar tersangka kepada penghuni LP Tanjung Gusta.
FTH (37) ditangkap polisi ketika baru tiba di sebuah pool bus di Jalan Gagak Hitam, Medan Suggal, Minggu (12/11). Wanita ini tak bisa berdalih karena ketika digeledah ditemukan sabu-sabu seberat satu kilogram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda MH Saragih curiga kalau sabu-sabu itu berasal dari Tiongkok. Dugaan ini didasari kondisi sabu-sabu yang memiliki label betuliskan CP. Menurutnya, beberapa waktu lalu BNN Pusat berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu CP ini di Bireuen.
“Bisa jadi ini bagian dari kasus yang ditangani BNN. Sebagian disembunyikan pelaku dengan cara ditanam di tanah,” kata Ganda, Senin (13/11).
Ia memastikan kemungkinan ini masih terus didalami penyidik dengan berkoordinasi dengan BNN. Di sisi lain, penyidikan yang sudah berjalan 24 jam ini menemukan fakta kalau sabu-sabu yang dibawa tersangka merupakan pesanan seseorang yang berada di LP Tanjung Gusta. Ganda belum bisa memastikan apakah pemesan itu berstatus narapidana, atau justru oknum petugas.
“Ini juga sedang didalami. Tersangka hanya mengatakan dipesan orang di LP. Tidak menyebut nama,” kata dia.
Dalam kesempatan itu tersangka sempat menyesali perbuatannya. Ia memastikan baru kali ini terlibat dalam jaringan peyelundupan narkoba. Wanita yang dipakaikan topeng sebuah karakter pahlawan film animasi ini mengaku tergiur menjadi penyelundup karena dijanjikan upah Rp 10 juta.
“Suami saya sudah lama meninggal. Mau dikasih uang banyak, saya pikir bisa buat anak-anak sekolah,” ujarnya.
Meski begitu, tersangka tetap menutupi identitas pelaku yang menyuruhnya membawa maupun pemesan barang haram itu. “Saya gak kenal. Pakai hape (ponsel) disuruhnya,” tukasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati. Mendengar keterangan itu, tersangka sempat syok dan menangis.(mad)