Untuk mengatasi korupsi di Tanah Air, dibutuhkan kerja sama sinergis dari semua pihak dengan melakukan pencegahan sejak dini.
SURAKARTA – Sebanyak 35 bupati dan wali kota se-Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) dan Wali Kota (Perwali). Ini sebagai dasar implementasi pendidikan antikorupsi (PAK) di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta sekolah sederajat lainnya.
“Kami mengapresiasi langkah Provinsi Jateng dengan penerapan PAK di SD dan SMP. Kami akan membantu daerah mencegah korupsi, salah satunya melalui pendidikan antikorupsi sejak dini,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, di Bale Tawangarum, Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (27/9).
Penandatanganan tersebut disaksikan Alexander Marwata dan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo bersamaan dengan acara pembukaan kegiatan kampanye antikorupsi roadshow Bus Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi yang dilakukan KPK di Kota Surakarta.
“Sudah empat bulan perjalanan bus KPK, kini tiba di surakarta. Bus ini merupakan representasi KPK di daerah. Kehadiran KPK utamanya untuk mendorong upaya pencegahan. Karena tugas KPK tidak hanya penindakan,” jelas Alex.
Terkait bahan dalam upaya implementasi pendidikan antikorupsi, Alex mengatakan KPK menyediakan modul-modul pendidikan antikorupsi yang dapat diunduh secara gratis. Silakan dimanfaatkan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi.
Jadi Gerakan
Sementara itu, Ganjar mengatakan selama ini Jateng telah mendorong pendidikan antikorupsi agar menjadi gerakan. Saat ini terdapat 68 agen antikorupsi dan sekitar 340 orang sedang dipersiapkan. “Pendekatannya harus beragam. Seperti melalui cara-cara keagamaan, kumpul-kumpul di masyarakat, maupun secara formal. Kami juga mendorong antikorupsi sebagai KKN tematik,” kata Ganjar.
Sebelumnya, Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Jateng telah ditandatangani pada 8 April 2019 lalu. KPK juga mengapresiasi 21 pemerintah daerah lain yang berturut-turut telah menerbitkan peraturan sejenis.
Itu data hingga 27 September 2019. Pemerintah daerah tersebut adalah Kota Bogor, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bondowoso, Kota Probolinggo, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Sikka, Kabupaten Lembata, Kabupaten Tulungagung, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Garut, Kota Batu, Provinsi Lampung, Kota Gorontalo, Kabupaten Cirebon, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Blitar, dan Kota Malang.
Peraturan kepala daerah tersebut menjadi dasar implementasi PAK pada 9.105 SD, 2.443 SMP, 3.456 SMA/SMK, dan sekolah sederajat lainnya. Diperlukan setidaknya empat proses tahapan terkait implementasi PAK pada tingkat pendidikan dasar, menengah maupun tinggi. Tahapan tersebut, terkait regulasi, diseminasi, implementasi, dan monitoring evaluasi. Beberapa tahapan proses terkait regulasi dan diseminasi sudah berjalan secara paralel.
Kegiatan ini, tambah Ganjar, merupakan tindak lanjut dari Rakornas Pendidikan Antikorupsi pada Desember 2018. Rakornas melibatkan empat kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Agama; dan Kementerian Dalam Negeri.
Keempat kementerian tersebut sesuai rencana aksi yang disepakati telah menerbitkan peraturan menteri dan menyusun kebijakan yang mewajibkan pembelajaran memuat insersi nilai-nilai pendidikan karakter dan budaya antikorupsi pada kurikulum setiap jenjang pendidikan, selambat-lambatnya Juni 2019. ola/SM/N-3