JAKARTA – Jemaah haji yang masih dalam keadaan sakit saat wukuf di Arafah akan disafariwukufkan. Data jemaah yang akan ikut safari wukuf baru dapat diumumkan H-1 atau pada tanggal 30 Agustus 2017. Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Endang Jumali, mengatakan proses wukuf di Arafah akan berlangsung pada 31 Agustus 2017. Artinya, tiga hari ke depan, jemaah haji Indonesia akan mulai diberangkatkan secara bertahap menuju Arafah untuk menjalani wukuf.
Sementara itu, sebagian jemaah haji masih ada yang dirawat, baik di RS Arab Saudi maupun di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daker Mekah. Untuk itu, PPIH Arab Saudi akan menyafariwukufkan jemaah yang tidak mampu melaksanakan wukuf berdasarkan pada hasil screening tim kesehatan.
“Dalam pelaksanaannya, mereka akan didampingi oleh petugas yang sudah diseleksi. Para petugas ini umumnya dari petugas bimbingan ibadah di sektor,” kata Endang. Untuk kelanjutan proses ibadah bagi jemaah yang sakit seusai safari wukuf, Tim Pembimbingan Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) di sektor yang bersangkutan akan mengoordinasikannya dengan keluarga jemaah.
“Kelanjutan ibadah itu antara lain terkait pelaksanaan Jumrah Aqabah, Thawaf Ifadah, dan Sai, serta pembayaran dam,” sebutnya. Hingga saat ini, kata Endang, jumlah jemaah haji yang akan disafariwukufkan belum dapat diumumkan karena masih dinamis. Dalam tiga hari ke depan, diperkirakan masih banyak kemungkinan yang terjadi, termasuk kemungkinan jemaah yang saat ini sakit menjadi sembuh dan siap bergabung dengan kloternya untuk mengikuti wukuf di Arafah.
“Data fix mengenai jumlah jemaah yang akan disafariwukufkan, diperkirakan baru didapat pada 30 Agustus mendatang,” jelas Endang. Ia menambahkan, PPIH Arab Saudi telah menyiapkan 10 bus untuk pelaksanaan safari wukuf. Setiap penyelenggaraan ibadah haji, pemerintah menyafariwukufkan jemaah haji yang saat puncak haji dalam keadaan sakit. Mereka dinaikkan ke dalam bus, baik dalam keadaan tertidur maupun duduk. Anggota Amirul Hajj yang juga Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am, menjelaskan wukuf merupakan salah satu rukun haji. “Karena rukun, maka harus dilakukan seluruh jemaah haji,” tegas Asrorun. cit/E-3