in

Johan Anuar Tiba di Rutan Pakjo, Hanya Tertunduk dan Enggan Berkomentar

BP/IST
Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Periode 2015-2020 Johan Anuar tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Kelas 1 A pagi ini, Selasa (15/12).

Palembang, BP

Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Periode 2015-2020 Johan Anuar tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Kelas 1 A pagi ini, Selasa (15/12).

Sebelum dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang , ia menjalani pemeriksaan dan menjadi tahanan KPK di Jakarta selama 21 hari.

Johan  diantar penyidik KPK dari Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 09.30, dan tiba di Bandara SMB II pukul 10.30. Kemudian Wakil Bupati OKU langsung dibawa ke Rutan Pakjo.

Setibanya di Rutan Pakjo sekitar pukul 11.08 , tersangka turun dari mobil Kijang Inova Nopol 1158 ZF dikawal oleh Tim KPK. Johan yang memakai topi abu-abu dan baju tahanan KPK hanya tertunduk saat masuk rutan dan enggan memberikan komentar.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) KPK, Siswandono,  menyatakan bahwa persidangan akan dilaksanakan minggu depan di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Kota Palembang.

“Perkara ini akan kami limpahkan ke pengadilan. Kemungkinan minggu depan terdakwa Johan Anuar akan disidang. Apakah tanggal 22-23 Desember 2020 akan disidang,” kata Siswandono dihadapan awak media usai mengantar tersangka Johan Anuar ke Rutan Klas 1 Palembang, Selasa (15/12).

Lebih lanjut ia menyatakan, hingga persidangan sampai pada tahap  putusan majelis hakim tersangka Johan Anuar akan ditahan di rutan Pakjo Kelas 1 Palembang.

Kepala Rutan Pakjo Kelas 1 Mardan SH mengatakan,  Johan Anuar akan diisolasi terlebih dahulu selama 14 hari untuk pencegahan terjadinya virus Covid-19.

“Iya jadi tersangka akan dipisahkan terlebih dahulu, tidak akan langsung digabungkan oleh tahanan lainnya” katanya.

Sementara untuk proses hukum, menurutnya tetap dilaksanakan berdasarkam Undang-Undang yang berlaku.

“Ya kelanjutannya pasti sesuai Undang-Undang ya kami hanya menerima pelimpahan dari penyidik KPK untuk proses pengadilannya itu diserahkan ke PN Palembang nantinya,” katanya.

Lebih lanjut ia menerangkan bahawa persidangan tersangka Johan Anuar direncanakan  akan dilaksanakan minggu depan oleh Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang.

“Iya kemungkinan minggu depan akan menjalani sidang perdananya dan semuanya pastinya akan jalan sesuai prosedur yang telah diatur dalam Undang-Undang,” katanya.

Untuk diketahui Tersangka Johan Anuar, Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2015-2020 yang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman Kabupaten OKU tahun anggaran 2013, bakal segera menjalani sidang dalam waktu dekat.

Diketahui, KPK resmi melimpahkan berkas  perkara tersangka Johan Anuar ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang sekita pukul 08.30 pagi kemarin Senin (14/12).#osk

 

 

 

What do you think?

Written by Julliana Elora

Lusi Babak Belur Dikeroyok Pedagang Baju

Tersetrum, Pelajar SMP Meninggal di Bak Mandi