PROHABA.CO, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (22/6/2023), Keppres tersebut diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selamaa perayaan Iduldha 1444 Hijriah, memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Keppres itu pun menegaskan bahwa cuti bersama untuk Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023.
Berikut ini daftar cuti bersama ASN tahun 2023 sesuai dengan Keppres 16/2023 tersebut:
– Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
– Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
– Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;
– Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak;
– Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah; dan
– Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal
Adapun Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 22 Juni 2023.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, cuti bersama Iduladha dapat meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke semua daerah.
Baca juga: Libur Nasional, Bank Aceh Tetap Buka
Baca juga: ASN Wajib Batalkan Cuti Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Baca juga: ASN Pemerintah Aceh Dilarang Cuti dan keluar Daerah Selama libur Nataru
Anas mengatakan, setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian, khususnya di daerah-daerah kecil.
“Seperti disampaikan Bapak Presiden, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi,” ujar Anas, seperti dilansir siaran pers Kemenpan-RB pada Kamis.