PESSEL, METRO–Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melakukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim dinilai terlalu rendah atas perkara Tindak Pidana Korupsi yang menyeret Ketua KONI Pessel Rozi Marzeki dan Bendahara KONI Pessel Atrisno.
Ketua KONI Pessel Rozi Marzeki dan Bendahara KONI Pessel Atrisno sebelumnya terbukti korupsi dana hibah KONI Pessel tahun 2018 -2019 dengan total kerugian negara Rp. 123.803.859.
Dalam putusan Majelis Hakim, perkara Tindak Pidama Korupsi Ketua KONI Pessel menetapkan terdakwa dengan Pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp.50.000.000, serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp. 82.128.628.00. Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan terdakwa.
Sedangkan untuk bendahara KONI Pessel atas nama Atrisno, Majelis Hakim menyatakan terbukti secara sah melakukan tindak Pidana Korupsi secara bersama – sama sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.41.675.231.00, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita kemudian di lelang oleh negara. Dan, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda membayar uang pengganti maka diganti dengan Pidana penjara selama 6 bulan.
Mensikapi atas putusan Majelis Hakim pada terdakwa Ketua KONI Pessel dan Bendahara KONI Pessel itu, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melakukan upaya hukum banding.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Raymund Hasdianto Sihotang, SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Pessel Dody Susistro, SH dihubungi Pos Metro, membenarkan hal tersebut. Kamis (23/6/2022).
Kasi Intel Kejari Pessel Dody Susistro, SH menyampaikan bahwa hingga sampai saat ini JPU Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menunggu putusan kasasi dari Makamah Agung Republik Indonesia ( MARI). ( Rio)