Palembang (ANTARA) – Seorang warga Kota Palembang terancam hukuman lima tahun penjara karena diduga telah memperjualbelikan kucing kuwuk (Prionailurus Bengalensis) yang termasuk satwa dilindungi undang-undang.
JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, mengatakan terdakwa bernama Giofani Mega Putri (23) tersebut ditangkap personil Satreskrim Polrestabes Palembang pada 28 Oktober 2020 saat petugas berpura-pura membeli kucing itu seharga Rp300.000.
“Personil kepolisian bersama ketua RT setempat kemudian menggeledah kediaman terdakwa di Jalan Pangeran Subekti Rumah Susun Blok 44, hasilnya didapati empat ekor kucing Kuwuk atau Kucing Hutan dalam kondisi hidup,” ujar Indah saat membacakan dakwaan.
Saat diinterogasi terdakwa mengaku membeli empat ekor kucing kuwuk itu seharga Rp1.070.000 dari seseorang yang menjualnya lewat facebok dengan nama akun Rezeki yang beralamat di Kabupaten Ogan Ilir.
Terdakwa berencana menjualnya kembali ke grup facebook Komunitas Musang Palembang seharga Rp400.000 per ekor, terdakwa beralasan menjualbelikan satwa tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pada sidang virtual yang dipimpin hakim ketua Said Husein tersebut, JPU menjelaskan jika kucing kuwuk dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi nomor urut 58.
JPU Kejari Palembang menjerat terdakwa dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Setelah mendengarkan dakwaan itu terdakwa yang diketahui memang sering menjual-belikan satwa tidak mengajukan keberatan dan siap melanjutkan sidang pekan depan dengan didampingi penasehat hukumnya M Arif dari Posbankum PN Palembang.