in

Juknis Pemberdayaan KKG Dan MGMP PAI SD SMP/MTs SMA/SMK

Baca Juga



Berikut ini adalah penjelasan dan Juknis Pemberdayaan KKG Dan MGMP PAI SD SMP/MTs SMA/SMKPetunjuk  Teknis – Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun  Anggaran 2019. Dalam rangka mendukung upaya peningkatan profesionalisme guru pendidikan agama Islam (PAI) pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan SekolahMenengah  Atas  (SMA) dan Sekolah Menengah  Kejuruan  (SMK) melalui Himpunan  Profesi  KKG-PAI SD, MGMP-PAI  SMP  dan MGMP-PAI SMA/SMK, Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama akan memberikan Bantuan Pemberdayaan pada Tahun Anggaran 2019 bagi himpunan profesi dimaksud.  Agar bantuan dimaksud dapat dimanfaatkan secara lebih seksama dan terarah, maka perlu disusun Buku Petunjuk Teknis – Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP/SMA/SMK Tahun Anggaran 2019 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7248 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019.

KKG-PAI  SD, MGMP-PAI  SMP  dan MGMP-PAI  SMA/SMK merupakan forum silaturrahim bagi guru PAI padaSD, SMP dan SMA/SMK, yang tujuannya antara lain untuk : (a)  meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru /Guru PAI pada setiap jenjang (SD, SMP dan SMA/SMK), (b)  menyetarakan kompetensi dan propfesionalisme  guru  PAI  pada SD,  SMP  dan  SMA/SMK sehingga  terwujud pemerataan mutu PAI pada jenjang masing-masing, dan (c)  memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi guru PAI dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.  Namun kondisi KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK saat ini belum berfungsi dan berperan sebagaimana mestinya, yang salah satunya hambatannya adalah dikarenakan  tidak  memiliki    atau  kurangnya      dana  operasional  yang  mendukung pengembangan aktifitas kegiatan/ program organisasi tersebut.
Program pemberianBantuan  PemberdayaanKKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019inisangat penting dan strategis, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah, dimana memposisikan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK sebagai  forum strategis bagi pengembangan kompetensi para gurupadaSD, SMP dan SMA/SMK terutama Guru PAI. Dengan pemberian bantuan kepadaKKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI  SMA/SMK tersebut diharapkan  dapat membantu organisasi tersebut dalam menguatkan fungsi dan tugasnya dalammelakukan pembinaandan pelatihan dalam upaya peningkatan profesionalisme guruPAI padaSD, SMP dan SMA/SMK sebagaimana disebutkan di atas.  Sehingga padaakhirnyaguruPAI padaSD, SMP dan SMA/SMK dapat melaksanakan  tugas pembelajaran PAI  pada SD,  SMP  dan SMA/SMK secara baik,dan benar.
Informasi  yang  akan  diperoleh  dari    Juknis  Pengelolaan  Dana  Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran2019 ini, adalah latar belakang pemberian bantuan, landasan hukum,  tujuan pemberian  bantuan,  sasaran  bantuan,  pelaksanaan/mekanisme  pemberian  bantuan, pemanfaatan/penggunaan dana bantuan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan.
Harapannya bahwa  dengan  tersedianya  Juknis  Pengelolaan  Dana  Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun 2019 ini, akan mempermudah bagi setiap penerima bantuan untuk mengelola dana yang diterimanya secara baik dan benar, sehingga dana tersebut  dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien serta tepat gunadalam menjalankan kegiatan yang keberlanjutan serta aktifitas organisasiKKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Mekanisme Pengajuan Permohonan
1.  Persyaratan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK  yang mengajukan permohonan  harus :
a. Sudah  Memiliki  kepengurusan    yang  telah  disahkan  oleh    Kepala  Kantor Wilayah  Kemenag  (KKG-PAI  SD,  MGMP-PAI  SMP  dan  MGMP-PAI SMA/SMK Provinsi); dan  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (KKG-PAI  SD,  MGMP-PAI  SMP  dan  MGMP-PAI  SMA/SMK Kabupaten/Kota);
b. Organisasi  profesi  kependidikan  yang  aktif,  dengan  ditandai  adanya  surat keterangan  dari  Kepala  Kanwil  Kemenag  Provinsi/Kepala  Kantor  Kemenag Kabupaten/Kota sesuai wewenangnya (lampiran 1).
c. Memiliki profil organisasi  KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK, yang minimal berisikan tentang kondisi kelembagaan, data guru , data guru binaan, dan program kegiatan yang akan dan sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir (lampiran 2).
d. Mempunyai alamat sekretariat dalam melaksanakan aktifitas organisasinya
e. Mengajukan  permohonan  Dana    Bantuan  Pemberdayaan  KKG-PAI  SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK  tahun anggaran 2019, yang ditandatangani  oleh  Ketua  dan  disetujui  dan  diketahui  oleh   Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS untuk KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Provinsi, atau Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS untuk KKG-PAI  SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Provinsi kabupaten/kota.
f.  Menyerahkan proposal pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan data pendukung minimal berupa : TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank,  dan daftar kebutuhan operasional  KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK.
g. Memenuhi administrasi keuangan yang dibutuhkan dan ditetapkan.
2.  Seleksi
Seleksi dilakukan melalui penilaian terhadap proposal  dan administrasi  yang diajukan oleh masing-masing KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK yang mengajukan permohonan  dana Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun Anggaran 2019.
3.  Penetapan penerima bantuan
Penerima  dana  Bantuan  Pemberdayaan  KKG-PAI  SD,  MGMP-PAI  SMP  dan MGMP-PAI  SMA/SMK  Tahun  Anggaran  2019  ditetapkan  dengan  Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk dana DIPA Ditjen Pendis (pusat) atau Surat Keputusan Kepala Kanwil /Surat Keputusan Kakan kemenag untuk dana daerah, sesuai dengan keberadaan dana bantuan pada DIPA masing-masing.
Ket. Pengajuan  dan  proposal  harus  sudah  diterima per tanggal  22 April 2019.
Selengkapnya silahkan baca dan download Petunjuk Teknis- Juknis Pengelolaan Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP dan MGMP-PAI SMA/SMK Tahun  Anggaran 2019.



Link download Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP/SMA/SMK Tahun Anggaran 2019  —DISINI

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis- Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG-PAI SD, MGMP-PAI SMP/SMA/SMK Tahun Anggaran 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 



What do you think?

Written by Julliana Elora

Bottas ungguli Hamilton 0,023 detik untuk “pole position” GP China

Panduan Lengkap Cara Pengisian SIHARKA Bagi ASN