in

Jumlah Laporan Pelanggaran Kode Etik Hakim Menurun

JAKARTA -Jumlah pelapo­ran pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang diterima Komi­si Yudisial (KY) cenderung mengalami penurunan. Di­bandingkan tahun sebelum­nya mencapai 1.722 laporan, kemudian data hingga 23 Desember 2019 ini sebanyak 1.544 laporan.

“Kalau dibandingkan de­ngan tahun-tahun yang lalu memang pada 2019 ini ada penurunan jumlah laporan pelanggaran. KY berharap, penurunan kuantitas laporan ini karena adanya peningka­tan pelayanan di pengadilan dan kualitas putusan pengadilan,” kata Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus, di Jakarta, Kamis (26/12).

Jaja menjelas­kan dari tahun ke tahun, jumlah la­poran yang ma­suk masih didom­inasi perkara perdata dan pi­dana yang merupakan ranah kewenangan peradilan umum dengan kompleksitas perkara yang tinggi dan sensitif. Di tahun 2019, perkara perdata yang masuk berjumlah 686 la­poran, sementara tahun 2018 berjumlah 783 laporan.

Menurut Jaja, untuk perka­ra pidana berjumlah 464 la­poran, sementara di tahun 2018 berjumlah 507. Perkara lainnya di tahun 2019 yang di­laporkan ke KY yaitu perkara agama 90 laporan, Tata Usaha Negara 82 laporan, Tipikor 50 laporan, pemilu 36 laporan, perselisihan hu­bungan indus­trial 34 laporan, dan lingkungan 30 laporan.

“Tidak se­mua laporan dapat dilaku­kan proses sidang pemerik­saan panel atau pleno, karena la­poran yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan atau telah meme­nuhi syarat administrasi dan substansi untuk dapat direg­istrasi. Pada tahun 2019 ini, KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan ada­lah sebanyak sebanyak 224 laporan. Sementara di tahun 2018 berjumlah 412 laporan,” kata Jaja.

Kurang Persyaratan

Jaja menguraikan penyebab rendahnya persentase laporan masyarakat yang dapat dipro­ses karena beberapa alasan. Penyebab tersebut, antara lain kurangnya persyaratan yang harus dilengkapi, laporan bu­kan kewenangan KY dan diter­uskan ke instansi lain atau Ba­dan Pengawasan Mahkamah Agung, serta banyak laporan yang ditujukan ke KY berisi permohonan untuk dilakukan pemantauan persidangan.

Setelah melakukan se­rangkaian pemeriksaan, tam­bah Jaja, sidang panel hingga sidang pleno, anggota KY menjatuhkan sanksi kepada 130 hakim di tahun 2019. Jum­lah usulan sanksi ini mening­kat signifikan dibandingkan di tahun 2018 yang hanya ber­jumlah 63 sanksi. KY mencatat usulan sanksi tetap didominasi sanksi ringan.  ola/yag/N-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Politikus PAN Didakwa Terima Suap 2,9 Miliar Rupiah

Mafia Perumahan Syariah Tipu Ribuan Orang, Kerugian Capai Rp 40 Miliar