Sejak Januari, Tim SK4 Tertibkan 50 Unit Motor
Tak senang lokasi parkirnya ditertibkan Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) Bukittinggi, seorang juru parkir liar di Bukittinggi mencak-mencak. Tidak itu saja, saat dirinya diamankan petugas, juru parkir liar tersebut juga mengeluarkan kata-kata kasar.
Ini terjadi kemarin (7/2), sekitar pukul 15.10. Selain berusaha melawan petugas, juru parkir liar di kawasan Pasar Bawah tersebut juga merebahkan motor yang tengah terparkir.
Informasi yang dihimpun di lokasi, petugas parkir liar itu diketahui berinisial R, 40. Kejadian itu sendiri hampir saja berbuntut ricuh. Beruntung, petugas dapat mengamankan pria tersebut.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Dinas Satpol PP Bukittinggi, Yopie Indra mengatakan, kejadian ini sudah kedua kalinya dialami petugas bersama R. Senin (6/2) lalu, R juga melakukan tindakan sama pada petugas SK4.
”Untuk memberikan efek jera, R kita diberikan pembinaan. Terkait lokasi parkir tidak resmi yang dikelolanya, dilakukan pembicaraan dengan unsur pimpinan. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi petugas parkir yang melakukan pungutan di Pasar Bawah itu,” jelasnya.
Menurut Yopie Indra, razia yang dilakukan tim SK4 itu bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di sembarang tempat. Bila masih begitu, petugas bakal membawa motornya ke Kantor Dinas Satpol PP untuk didata.
”Hal itu sebagai bentuk efek jera kepada masyarakat. Mereka juga dikenakan sanksi berupa denda Rp 250 ribu, dan melengkapi data yang ditandatangani di atas materai. Hari ini (kemarin, red) ada enam sepeda motor yang terjaring razia Tim SK4,” ulasnya.
Yopie Indra menambahkan, sejak awal Januari 2017 hingga sekarang sudah, lebih 50 unit motor yang ditertibkan Tim SK4 setelah terbukti melanggar aturan parkir di lokasi terlarang atau tidak mengindahkan Perda No 3 Tahun 2015.
“Terkait pungutan liar yang dilakukan si petugas parkir, Tim SK4 akan mencari siapa dalang di belakangnya. Karena hal itu selain melanggar perda, juga menimbulkan keresahan masyarakat. Pasalnya, tarif parkir yang diminta di luar ketentuan perda,” terangnya.
Ia meminta masyarakat agar memarkirkan kendaraan baik roda dua atau empat di lokasi titik parkir resmi, karena Tim SK4 setiap harinya turun ke lapangan guna menindak kendaraan yang sengaja melakukan pelanggaran. (*)
LOGIN untuk mengomentari.