in

Jutaan  Limbah  Masker  Bekas  di Palembang Tidak  Jelas

BP/IST
Andreas OP selaku ketua GEMASS LACONA

Palembang, BP

Pasca wabah covid 19 menjadi pandemi dan mewabah menimbulkan Persoalan baru dengan banyaknya sampah penggunaan masker sekali pakai sebagai salah satu media penghambat penularan virus covid yang diajurkan WHO.

Palembang dengan jumlah penduduk yang mencapai  kurang lebih 1.6 juta orang, menjadi salah satu tempat kota penyumbang  jumlah pasien covid19 di sumsel dan menjadi salah satu pusat berkumpulnya limbah B3 medis dimasa covid 19 hari ini.

“Dari pantauan dan pengamatan Relawan  Gerakan Masyarakat Sumatera Selatan Lawan Corona (Gemass Lacona)  selama masa pandemi berlangsung diseputaran kota Palembang  kami mencoba menelurusi beberapa ruas jalan protokol dan pasar rakyat  diantanya seperti di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Veteran ,Jalan  R Soekamto, Jalan Angkatan 45, Jalan Demang lebar daun, pasar 16 ilir, pasar lemabang dan pasar perumnas, pasar Kuto,  pasar kertapati dan  Pasar Jakabaring, tim relawan melakukan pengamatan  dari bulan  April 2020 hingga Januari 2021, perihal  keberaadaan tempat sampah /box drop khusus limbah B3 medis,” kata koordinator Gemass Lacona , Andreas OP, Minggu (7/2).

Dari hasil pengamatan dan advokasi di lapangan  tim relawannya   mengamati tidak di temukannya kotak sampah khusus limbah B3 medis diruang publik seperti yang disampaikan pemerintah pusat melalui  Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.

“Kami menyangkan sikap pemerintah kota Palembang, yang abai terhadap intrusksi pusat berkaitan dengan penangan limbah medis rumah sakit dan sampah rumah tangga bekas covid-19, yang salah satunya adalah masker dan sarung tangan medis yang sering di gunakan oleh warga,” katanya.

Hari ini menurutnya , misalnya banyak ditemukan masker dan sarung  tangan  bekas dibuang sembarangan diarea publik, baik dikotak sampah umum ,di jalan dan selokan, hal ini secara medis sangat berbahaya dan dapat menjadi salah satu madia penyebaran Covid- 19 di Palembang .

“Selanjutnya menurut asumsi kami dikota Palembang jika di umpamakan 5 % per hari  penduduk Palembang  membuang masker medis sekali pakai  bisa dibayangkan akan ada kurang lebih 28 jutaan sampah masker bekas selama satu tahun masa pademi Covid-19 dan menjadi ancaman kesehatan bagi penduduk kota Palembang kedepan dan akan mengganggu ekosistem tanah dan air jika hal ini terus di diamkan ,” katanya.

Yuliusman SH, sebagai praktisi  hukum ,menilai  jika terjadi pembiaran dan menimbulkan dampak kerugian masyarakat maka pemkot palembang dapat di tuntut dalam  perbuatan melawan hukum yang di lakukan Pemkot Palembang karena diduga lalai dalam melaksanakan  SE pemerintah pusat  terhadap  pelaksanaan protokol penanggulangan Covid -19, selanjut warga yang merasa di rugikan pun  dapat melakukan  gugutan class action.

Sedangkan Boni salah satu  penggiat  lingkungan di Sumsel ,  mengakui bahwa biaya pengelolaan limbah medis tidaklah kecil, maka diperlukan keseimbangan antara keamanan lingkungan, kemudahan dan biaya. Kendala biaya itulah yang menjadi salah satu isu dalam pengelolaan lingkungan, dengan keterbatasan dapat mendorong pengambil jalan pintas dengan membuang limbah yang masuk kategori infeksius itu.

“Jadi menurut kami  Pemkot harus segera merealisasikan SE tersebut, dan jika pemkot tidak mampu atau mau,  Gemass Lacona dan elemen masyarkat lainya akan bergotong royong menyediakan kotak sampah Khusus B3 medis dikota Palembang, dan akan melakukan upaya hukum PMH  jika di temukan  kerugian dan pelanggaran Pemkot Palembang  terhadap pelayanan kesehatan dan keselamatan publik dimasa pandemi covid 19 ini,” katanya.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Menelusuri polemik jual beli Pulau Lantigiang, Selayar

Aslam Mahrom Optimis Raih Emas di PON Papua