Medan (ANTARA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40), melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama.
“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” ujar JPU Kejati Sumut Erning Kosasih, di Pengadilan Negeri Medan, Senin petang.
Selain itu, lanjut dia, terdakwa Ratu Entok juga didakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
“Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 156a KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua,” katanya.
JPU Erning dalam surat dakwaannya menyebutkan, bahwa penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Ratu Entok terjadi pada Rabu (2/10).
Ketika itu, ungkap dia, terdakwa Ratu Entok sedang melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya.
“Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan,” jelasnya.