JAKARTA – Kepala Dinas PU Papua, Mikael Kambuaya divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda 50 juta rupiah dengan subsider tiga bulan kurungan. Kambuaya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015.
“Akibatnya, kerugian negara ditaksir lebih dari 40 miliar rupiah. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Siradj saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/3).
Vonis tersebut sedikit lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Mikael Kambuaya divonis penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar 300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Dalam sidang ini Komisaris PT Bintuni Energy Persada (PT BEP), David Manibui oleh hakim juga divonis bersalah. David, dihukum tujuh tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah dengan subsider dua bulan kurungan.
Hukuman Uang Pengganti
Berbeda dengan Mikael, menurut hakim, terdakwa David juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sejumlah 39.597.277.179 rupiah.
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan hukuman adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Sedangkan hal meringankan keduanya bersikap sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan tidak pernah dihukum.
Mikael dan David terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Perbuatan tersebut diawali pada 2015 saat Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas PU berencana melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre sepanjang 24 km TA 2015 dengan pagu anggaran sebesar 90 miliar rupiah bersumber dari DAK.
Gubernur Papua Lukas Enembe lalu memohon DAK tambahan dari APBN TA 2015 senilai 295 miliar rupiah ke Badan Anggaran (Banggar) DPR dan disetujui. Jumlah tersebut termasuk 200 miliar rupiah untuk pekerjaan jalan, sedangkan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre senilai 50 miliar rupiah. Dengan penambahan jumlah tersebut nilai pekerjaan pun meningkat menjadi 90 miliar rupiah dari semula 40 miliar rupiah.
Lukas Enembe pada 23 Juni 2015 mengirim surat kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua soal permohonan review DAK sebesar 295 miliar rupiah. Atas permohonan tersebut BPKP Papua memuat nilai pekerjaan peningkatan Jalan Kemiri-Depapre sebesar 50 miliar rupiah bukan 90 miliar rupiah. ola/N-3