#Terkait Sengketa Antara PT MML dan Karyawan
Palembang, BP
Para buruh yang tergabung dalam Federasi Buruh Indonesia (FBI) Cabang Banyuasin bersama sejumlah karyawan PT Mardec Musi Lestari (MML) menuntut Pemerintah Kabupataten (Pemkab) dan DPRD Banyuasin, untuk segera menyelesaikan sengketa karyawan dengan pihak perusahaan yang sudah sudah berjalan sejak Juni 2019 atau setengah tahun lebih berjalan
“ Perusahaan tidak ada itikat baik dan pihak perusahaan tidak melaksanakan apa yang ada pada perjanjian di 26 September 2019 dimana ada kesepakatan perjanjian bersama kedua dimana dalam perjanjian bersama kedua ini kita mendapatkan 8 point kesepakatan tapi habis masa tempo dari perjanjian bersama pihak perusahaan tidak memiliki itikat baik dan tidak melaksanakan apa yang ada dalam perjanjian tersebut,” kata Sekretaris DPC FBI Kabupaten Banyuasin Heriyadi SH didampingi sejumlah pengurus dan karyawan PT MML, Selasa (24/3).
Sehingga tanggal 24 Februari 2020 sampai tanggal 30 Februari 2020, mereka melakukan mogok kerja pertama sebagai bentuk perlawanan dari Federasi Buruh Indonesia (FBI) Sumsel di PT MML dalam memperjuangkan hak buruh.
“ Mogok kerja ini diatur dalam UU No 13 tahun 2003 pasal 137 , mogok kerja ini kita lakukan dengan prosedural dan legal tetapi lain hal perusahaan mengeluarkan surat melarang mogok kerja dan akan meng SP dan tidak akan membayar upah karyawan yang melakukan mogok kerja tersebut,” katanya.
Lalu 17 Februari 2020 pihaknya di fasilitasi Bupati Banyuasin Askolani dan didapat 8 point kesepakatan bersama dengan pihak perusahaan dari 7 point ada dilaksanakan perusahaan tapi sampai tanggal 28 Februari 2020 perusahaan tidak sepenuhnya melaksanakan kesepakatan bersama ini.
Karena tidak ada niat baik perusahaan , maka pihaknya menggelar mogok kerja kedua, Selasa (24/3) dikantor Bupati Banyuasin dan DPRD Banyuasin karena ada virus corona mogok kerja di batalkan di Bupati Banyuasin dan DPRD Banyuasin.
Tapi pihaknya tetap hari ini melakukan mogok kerja namun tidak melakukan aksi di Bupati Banyuasin dan DPRD Banyuasin.
Dan menurutnya sudah sewajarnya Pemkab Banyuasin dan DPRD Banyuasin mengambil tindakan tegas atas perusahaan tersebut.
“ Ada hal prinsip yang tidak dilakukan perusahaan seperti masalah status karyawan yang tidak diberikan Sknya sampai detik ini, surat peringatan SP I yang didalam perjanjian bersama tanggal 17 Februari 2020 ini tidak mereka cabut dan mereka melanggar hak kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum,” katanya.
Selanjutnya pihak perusahaan masih melakukan intimidasi sampai saat ini dengan melakukan mutasi hingga PHK tanpa dasar.
Pihaknya juga meminta Komnas HAM turun dan menindak perusahaan ini dan meminta pihak kepolisian mengusut upaya pemberangusan serikat diperusahaan ini.
“Tidak cukup hanya sekadar solusi tetapi harus ada tindakan yang kongkrit yang diambil Pemkab Banyuasin dalam hal ini bupati Banyuasin, kalau sekadar etikat baik tapi tidak bisa di eksekusi tidak ada gunanya, kami dari Federasi Buruh Indonesia mengharapkan tindakan tegas oleh Bupati dan DPRD Banyuasin,” katanya,
Sedangkan Koordinator FBI Sumsel Andreas menambahkan ada beberapa masalah yang dilanggar oleh perusahaan.
Yaitu pola kerja yang tidak sesuai dengan prinsip undang-undang. Antara lain persoalan pengupahan, jam kerja, waktu istirahat dan kontrak kerja.
“Pembayaran pemotongan cuti borongan tahun 2019 harus segera dibayarkan, stop perusahaan melakukan pemotongan jam kerja lembur, hapuskan pemotongan upah akibat kerusakan mesin, hentikan intimidasi kepada karyawan baik verbal maupun nonverbal,” kata Andreas.
Andreas juga mengatakan, untuk memperjuangkan hak yang harus mereka terima, mereka terus mogok kerja hingga masalah ini bisa diselesaikan.
Adapun tuntutan para buruh, diantaranya minta PT Mardec melaksanakan perjanjian tanggal 26 September 2019, membayar pemotongan cuti borongan tahun 2019, stop pemotongan jam lembur, hentikan intimidasi dan penuhi premi kehadiran karyawan yang telah diangkat menjadi karyawan.
Sebelumnya puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Buruh Indonesia (FBI) Sumatera Selatan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Banyuasin.
Kedatangan para buruh ini menuntut Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk menyelesaikan permasalahan yang mereka alami. Dengan pihak PT Mardec Musi Lestari (MML) terkait perjanjian kerja, Jumat (14/2).
Bupati Banyuasin Askolani yang menemui langsung para pengunjuk rasa mengatakan, akan memanggil langsung pihak perusahaan guna menuntaskan masalah ini. “Kita akan melakukan rapat pada tanggal 17 Februari. Memanggil pihak PT Mardec Musi Lestari untuk membicarakan hal ini dan mencari solusi agar permasalahan ini cepat selesai,” ujarnya
Bupati Banyuasin mengimbau kepada karyawan untuk tetap bekerja meskipun saat ini sedang dalam proses mencari solusi untuk menyelesaiankan permasalahan ini.
Sebelumnya anggota DPRD Banyuasin dari fraksi PDIP Sukardi didampingi Arpani yang menyatakan siap memperjuangkan hak-hak kaum buruh.
“Buruh juga manusia, dalam hal mempekerjakan harus manusiawi, hak yang melekat di buruh harus di penuhi oleh perusahaan. Kami akan tetap berjuang untuk kesejahteraan buruh, kami panggil perusahaan tersebut dan bila terbukti akan di berikan sanksi tegas berupa penutupan.” katanya.#osk