PALEMBANG, BP- Dua Kantor Imigrasi di Sumatera Selatan, yakni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim telah resmi menerapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbaru untuk pelayanan keimigrasian per 17 Desember 2024.
“Ini merupakan kebijakan Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di lingkungan keimigrasian. Jadi, tidak hanya di Sumatera Selatan, tapi berlaku di seluruh Kantor Imigrasi se-Indonesia,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, Kamis (19/12).
Dilanjutkan Ilham, perubahan tarif berlaku pada beberapa layanan, termasuk paspor, visa, izin tinggal, dan PNBP keimigrasian lainnya. Untuk paspor biasa nonelektronik Rp350 ribu dengan masa berlaku 5 tahun dan Rp650 ribu untuk masa berlaku 10 tahun. Untuk paspor elektronik (e-Paspor) dikenakan biaya Rp650 ribu untuk 5 tahun dan Rp950 ribu untuk 10 tahun.
“Dengan terdapatnya pilihan paspor dengan masa berlaku 5 tahun dan 10 tahun, diharapkan masyarakat dapat memilih paspor sesuai kebutuhan, namun khusus paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diperuntukkan bagi WNI yang telah berumur 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia,” ungkapnya.
Penyesuaian ini, tegas Ilham, dipastikan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.
Ilham menambahkan, bahwa untuk membuat paspor baru atau perpanjangan, prosedur yang berlaku masih tetap sama. Pemohon dapat melakukan pendaftaran online melalui aplikasi Mpaspor, dengan ketentuan baru tersebut.
“Untuk memudahkan masyarakat dalam menyesuaikan perubahan ini, aplikasi M-Paspor telah diperbarui. Pembaruan mencakup penambahan menu untuk memilih jenis paspor dan masa berlaku sesuai tarif terbaru,” tutup Ilham. #man/rel
Berita Serupa