in

Kapolres: Pesta Pantai Pulau Sirandah Ilegal

Tak Kantongi Izin, Panitia Klaim Waktu Mepet

Pesta pantai bertajuk ”Independent Beach Party” di Pulau Sirandah, Padang, Sabtu (16/9) malam, menjadi viral di dunia maya. Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Padang, Medi Iswandi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menggeluarkan izin atas kegiatan tersebut.

Dalam video pesta pantai yang beredar di grup-grup WhatApps dan lainnya itu, terlihat puluhan muda-mudi berkumpul dan bergoyang di depan sebuah pentas. Seorang disjoki tampak sedang memandu pesta dengan memutar musik elektro tersebut.

”Kami tidak pernah memberi izin acara itu, pulau tempat digelarnya pesta itu saja juga belum keluar izinnya,” sebut Medi saat dihubungi Padang Ekspres, Minggu (17/9). Minimal, tambah dia, ada enam izin yang harus dilalui pelaku pariwisata agar bisa beroperasi. Mulai dari izin prinsip, sampai izin operasional. 

Dijelaskan Medi, Rabu (20/9) mendatang, Wali Kota Padang bakal menggelar pertemuan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi membahas pengelolaan pulau-pulau di pesisir pantai Padang tersebut. ”Wali Kota berinisiatif mengundang OPD provinsi yang mempunyai kewenangan tentang hal ini untuk membahas langkah antisipasi ke depannya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kakan Kesbangpol) Kota Padang, Mursalim menegaskan, pihaknya juga tidak pernah mengeluarkan izin terkait pesta di Pulau Sirandah tersebut. ”Kegiatan seperti itu sangat berisiko dan kami tidak pernah memproses izinnya,” tegasnya.

Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz kepada Padang Ekspres, kemarin (17/9) mengatakan, pihaknya juga tidak pernah mengeluarkan izin soal kegiatan acara tersebut. Bahkan, polsek setempat pun tidak ada memberikan izin. ”Jadi, jelas acara di Pulau Sirandah itu tidak dikantongi izin. Acara tersebut ilegal, karena tidak ada izinnya,” ungkapnya. 

Salah seorang panitia event acara tersebut, Alviv menjelaskan kepada Padang Ekspres, sebenarnya pihaknya sudah mengurus kegiatan tersebut dan protapnya pun telah dilakukan. Karena acara mepet dan pengurusan izin masih terkendala, mau nggak mau acara ini dilaksanakan juga. ”Sebelumnya, kita sudah mengurus izin kepada pihak kepolisian dan dinas terkait lainnya. Namun karena ada kendala-kendala yang harus dipenuhi, izin tersebut tidak diterbitkan,” ujarnya. 

Di sisi lain, pengamat pariwisata asal Unand Dr Sari Lenggogeni menyebutkan, esensi pariwisata berkelanjutan itu ada tiga. Yakni, wisatawan bertanggung jawab dan memberikan dampak positif pada lingkungan, nilai budaya, dan ekonomi”. ”Wisatawan (mereka yang berwisata di luar dari lingkungan sehari-harinya, red) wajib menghormarti nilai-nilai kehidupan masyarakat di destinasi. Hal ini sudah sangat jelas dicantumkan pada UNWTO melalui butir-butir etika pariwisata. Di mana, wisatawan wajib menghormarti budaya di daerah yang dikunjungi,” terang dia. 

Di sini (ranah Minang, red), tambah dia, siapapun yang berkunjung seharusnya menghormati falsafah nilai hidup adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah (ABS-SBK). ”Untuk insiden Sirandah, bisa dipastikan ini bukan bagian dari pariwisata Sumbar. Indikasinya, iven tidak menghargai nilai budaya dan masyarakat Minang. Lalu, mereka yang datang apakah tergolong kategori wisatawan? Atau, masyarakat Minang? Terakhirnya, kegiatan dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah terutama dinas pariwisata setempat dan aparat  berwajib, dan pulau tidak berizin,” terang dia. (*) 

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Melihat Wajah Yangon setelah Tujuh Tahun Myanmar Membuka Diri

Hitam dan Keriting Berbahasa Mandarin