Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilakukan secara terbuka.
Hal tersebut disampaikan Tito seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Sabtu (5/11).
“Gelar perkara bisa secara (disiarkan) live agar publik bisa melihat dengan jernih kasus ini dan mengetahui secara terbuka isi dan keterangan pelapor, terlapor, dan ahli,” kata Tito.
Dikatakan, dalam gelar perkara akan dihadirkan sejumlah ahli, termasuk dari Badan Bahasa. Pihak terlapor, yakni Ahok, bisa hadir dan bisa juga diwakilkan ke pengacaranya. Pihak Kejaksaan, Kompolnas, dan Komisi III DPR akan diundang untuk menghadiri gelar perkara tersebut.
Apabila dalam gelar perkara ditemukan tindak pidana, polisi akan meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka, dalam hal ini terlapor. Namun, bila tidak ditemukan tindak pidana, polisi akan menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Apabila kemudian ditemukan bukti baru yang menguatkan, kasus tersebut bisa dibuka kembali.
“Proses penyelidikan akan dilakukan selama dua minggu,” ujar Tito.
BERITA SATU
Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730