in

Karyawan Agen Gas Elpiji Gelapkan Ratusan Tabung 3 Kg

SAWAHLUNTO, METRO–Tim Satreskrim Polres Sa­wahlunto meringkus seorang pria yang nekat menggelapkan ratusan tabung gas elpiji saat bekerja di Kantor Agen Gas Elpiji 3 Kg PT Mintra Agung Tama Aba­di, Dusun Karang Anyar, De­sa Santur, Kecamatan Ba­rangin.

Pelaku yang diketahui berinisial Z ini pun berhasil diciduk petugas tanpa per­lawanan saat duduk santai di sebuah warung daerah Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Senin (22/5) pukul 02.00 WIB. Pelaku yang mengakui perbuatan­nya kemudian dibawa ke Mapolres Sawahlunto un­tuk diproses hukum.

Kasat Reskrim Polres Sawahlunto AKP RJ  Agung Pramono menjelaskan, ka­sus penggelapan tersebut terjadi di Kantor Agen Gas Elpiji 3 Kg PT Mintra Agung Tama Abadi pada tanggal 9 Februari 2023. Namun, perbuatan pelaku Z dike­tahui pada bulan Mei hing­ga dilaporkan ke Polres.

“Laporan itu dibuat oleh Suzatulo Laia ke pihak Polres Sawahlunto (18/5). Terungkanya aksi pelaku menggelapkan tabung gas elpiji setelah pihak peru­sahaan melakukan penge­cekan tabung gas di pang­kalan gas elpiji milik mit­ranya,” kata AKP Agung.

Menindaklanjuti lapo­ran korban, ditegaskan AKP Agung, pihaknya lang­sung melakukan pe­nyeli­dikan hingga didapatkan informasi pelaku berada di kawasan Kuranji, Kota Pa­dang.

“Setelah mendapatkan keberadaan pelaku, kami langsung bergerak menuju daerah tersebut. Sesam­painya di lokasi, kami men­dapati terduga pelaku se­dang duduk di sebuah wa­rung dan langsung kami la­ku­kan upaya penangka­pan,” tutur AKP Agung.

Dikatakan AKP Agung, dari hasil interogasi kepada pelaku, ia mengakui per­buatan yang telah melaku­kan penggelapan di kantor agen gas elpiji tersebut. Modus yang dilakukannya yaitu, mengaku kepada atasannya bahwa gas elpiji 3 Kg yang ada di gudang telah habis ke pangkalan gas elpiji sesuai kontrak kerja.

“Tetapi kenyataannya, dari hasil pembukuan kan­tor sangat jauh berbeda, pelaku melakukan peng­gelapan berapa tabung gas dan ia jual untuk keperluan pribadi. Pelaeku merupa­kan warga Tanjung Aur Balai Gadang, Keca­matan Koto Tangah, Kota Padang, bekerja sebagai supervisor atau pengawas di Kantor Agen PT Mitra Agung Tama Abadi,” terangnya.

AKP Agung menam­bahkan, menurut laporan korban, total selisih keru­gian atas kejadian tersebut kurang lebih Rp 40 juta. Saat ini, pelaku sudah diba­wa dan diamankan di Ma­polres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kami sangkakan UU nomor 1 tahun 1946 tentang peng­gelapan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pa­sal 374 KUHP dengan an­caman hukuman 5 tahun penjara,” tukasnya. (pin)

What do you think?

Written by virgo

Syifa Hadju Bantah Kejar Target demi Modal Nikah

Rumah Pemberdayaan Ibu dan Anak PT Medco jadi Best Practice Turunkan Stunting di Aceh Timur