in

Kasatlantas Polres Agam: Larang Anak di Bawah Umur Bawa Motor ke Sekolah

Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kabupaten Agam mengalami peningkatan di tahun 2022 ini. Jika tahun 2021 ada 81 kasus kecelakaan, tahun ini naik menjadi 105 kasus. Korbannya pun banyak anak-anak remaja. Keprihatinan pun merebak dan membuat jajaran kepolisian mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah menengah.

“Kecelakaan lalu lintas ini ulah pengendara melanggar aturan berlalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, ngebut atau kebut-kebutan, tidak menghidupkan lampu kendaraan, hingga kelalaian lainnya,” kata Kasat Lantas Polres Agam, Iptu Apriman Sural SH, usai bertandang dari Kantor Kemenag Agam dan Kantor Dinas Pendidikan Agam, Senin (10/10/2022).

Yup, untuk menekan agar jumlah korban tidak terus bertambah, pihaknya melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas ke sekolah-sekolah.

“Kita juga menindaklanjuti ST /784/IX/HUM 2.2/2022 tanggal 30-9-2022 tentang Kerja Sama dan Koordinasi dengan Kementerian Agama, dan Dinas Pendidikan. Saat pertemuan tadi, kami menyarankan kepada Kepala Dinas dan Kamenag untuk membuat surat edaran kepada sekolah-sekolah di bawah naungan mereka,” jelas Kasat Lantas.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Dirjen Kebudayaan: Ajukan Segera Indarung I Menjadi Cagar Budaya Nasional

Misi Dagang Indonesia ke Qatar Bukukan Potensi Transaksi Rp23,2 Miliar