PADANG, METRO–Masih belum tuntasnya proses kasus dugaan pemalsuan sertifikat Diklatda HIPMI yang menyeret ketua DPD Partai Golkar Kota Padang M Iqra Chissa sebagai tersangka membuat pelapor DS Zirsinjaya angkat bicara. Menurutnya, laporan No. LP/2020/K/X/2017/SPKT UNIT III tertanggal 20 Oktober 2017, itu terlalu lama dan belum sampai ke meja hijau.
“Saya melihat kasus ini terlalu lama dan berlarut-larut. Dalam waktu dekat saya akan melaporkan proses ini ke Komisi III DPR RI yang membidangi hukum. Apalagi kalau ada intervensi dari pihak kepolisian terhadap proses kasus ini, baik di Polresta Padang atau Polda Sumbar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang,” kata DS Zirsinjaya kepada wartawan, Minggu (21/2).
Apalagi, katanya, sampai saat ini tidak terlihat itikad dari aparat hukum menuntaskan kasus ini. Bahkan, ada upaya untuk “mempetieskan” kasus besar yang mencoreng pengusaha muda di Indonesia ini. Karena ketua umum HIPMI Mardani H Maming juga sudah turut masuk dan seolah-olah ingin mencampuri proses hukum.
“Kalau masih belum ada kejelasan, mari kita ‘ribut’ di Komisi III DPR RI. Biar Kapolda Sumbar dan Kapolresta Padang dipanggil dalam rapat kerja. Begitu juga dengan jajaran Kejaksaan. Kami tak ingin pemalsu sertifikat seolah-olah dilindungi oleh oknum-oknum tertentu,” kata pengusaha muda yang sekarang berdomisili di Jakarta ini.
DS merasa aneh dengan kasus ini yang sudah bergulir 3 tahun. Apalagi terlapor sudah berstatus tersangka, tapi masih bisa mendapatkan mandate sebagai ketua partai politik besar. “Kami sarankan saudara Maming dari HIPMI tak usah ikut campur karena tak tahu menahu soal Sumbar. Jangan asbun (asal bunyi) kalau takt ahu,” kata DS lagi.
DS menagih janji Kapolri baru Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah bertegas-tegas tidak akan tebang pilih dalam menyelesaikan kasus di Indonesai. “Ingat janji Kapolri baru, hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau proses hukum semakin tak jelas, kami akan langsung ke Komisi III,” kata DS.
DS Zirsinjaya yang menjadi pelapor atas kasus dugaan pemalsuan sertikat Diklatda HIPMI yang menjerat M Iqra Chissa mengakui hingga saat ini tak ada kejelasan terkait laporannya tersebut.
“Saya tanyakan ke pihak kejaksaan ada di kepolisian begitu sebaliknya. Katanya juga ada berkas yang kurang. Padahal laporan itu sejak 10 Oktober 2017 lalu,” ungkap DS yang juga merupakan salah seorang pengurus HIPMI Sumbar periode 2014-2017 .
Sebelumnya Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming meminta kepada kapolri agar permasalahan sertifikat pendidikan pelatihan daerah (Diklatda) HIPMI Sumatera Barat (Sumbar) atas nama Muhammad Iqra Chissa Putra agar di-SP3-kan atau dihentikan.
“Jangan ada kriminalisasi, kami akan meminta kepada Bapak Kapolri. Saudara Iqra Chissa telah melakukan proses cukup panjang dan memenuhi semua persyaratan yang ada. Dan saya sangat menyesalkan sekali soal berita beredar,” tegas Maming.
Kata Maming, Iqra Chissa tetap mengedepankan persoalan ini lewat musyawarah dan mufakat. Pihaknya tidak mau berpolemik, karena dari berpolemik seperti ini juga tidak ingin menjadi suatu hal yang bisa membuat saling tidak menyenangkan.
“Supaya ini clear dulu, kami juga tidak ingin ada yang berseberangan saling menghujat satu sama lain. Kami selaku BPP HIPMI pun tidak menginginkan. Kita ingin kondisi sekarang kita maksimalkan untuk kontribusi pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Ketua DPD Golkar Padang, M Iqra Chissa saat dikonfirmasi wartawan terkait statusnya sebagai tersangka pemalsuan sertifikat Diklatda HIPMI mengatakan, pada prinsipnya kasus itu telah selesai dan pihaknya menyerahkan ke DPP HIPMI Pusat. “Biarlah Pusat menuntaskan. Lagian jabatan ketua akan berakhir. Saya akan menerima apa yang ditetapkan nanti dan akan fokus di Golkar saja,” ungkapnya. (r)