in

Kasus Pelecehan Seksual ke Jaksa

Senin, 1 April 2019 12:17 WIB

MEULABOH – Polsek Woyla dan Polres Aceh Barat, Jumat (28/3), menyerahkan berkas perkara pria Z (52) yang sehari-hari bekerja sebagai guru pengajian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) itu terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua muridnya berjenis kelamin pria yang masih di bawah umur. Kedua korban merupakan adik-abang.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK, didampingi KBO Reskrim, Iptu P Pangabean, kepada Prohaba, kemarin, mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pihaknya setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. 

Menurutnya, kasus tersebut diungkap setelah ada laporan dari keluarga korban (adik-abang) yang masih berusia 9 tahun dan 11 tahun. Dari pemeriksaan terungkap bahwa mereka diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku yang tercacat warga sebuah desa di Kecamatan Woyla.

Dikatakan, kejadian itu diduga terjadi dua kali sebagaimana pemeriksaan kedua korban yakni pada Oktober dan Desember tahun 2018. “Pelaku dijerat Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2015 tentang Hukum Jinayat,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Z (59), warga sebuah gampong di Kecamatan Woyla, Aceh Barat, Rabu (2/2) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB diamankan personel Polsek Woyla. Laki-laki yang sudah memasuki umur lanjut usia (lansia) itu dicokok terkait dugaan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap dua murid laki-lakinya. Pencabulan terhadap kedua korban yang masih duduk di bangku SD itu terulang setelah mereka melaporkan kasus itu ke orang tuanya. Kedua korban selama ini belajar di rumah pelaku yang diketahui memiliki istri dan tiga anak.

Keluarga Z kemudian memberikan klarifikasi terkait tuduhan terhadap ayahnya yang diduga mencabuli dua bocah pria yang tak lain adalah muridnya. “Hal ini lebih kepada salah paham. Perlu saya luruskan bahwa tidak benar apa yang dituduhkan kepada ayah saya,” kata Azwar, anak Z.

Azwar juga meluruskan berita yang dilansir beberapa media massa termasuk harian ini. “Terhadap apa yang dituduhkan itu dan kini sedang diusut oleh Polsek Woyla, kami dari pihak keluarga kooperatif. Kami mengikuti dan azas praduga tidak bersalah tetap harus kita junjung. Ini lebih kepada salah paham,” ulang Azwar.(riz)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pria Beristri dan Janda Indehoi di Rumah Kosong

Cek Stadion Utama Papua Bangkit, Presiden Jokowi: Bagus Banget, Insyaallah Mei Selesai