Kantor Bea Cukai Kepulauan Riau diperadilkan empat kru KM Pro Ekspres 3, karena dinyatakan tersangka dalam kasus penyelundupan 1.115 karton telepon genggam dan “drone” asal Singapura.
KM Pro Ekspres 3 ditangkap petugas Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri di perairan Batu Besar, Batam pada 29 Agustus 2017.
Sidang praperadilan tersebut mulai digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa dengan agenda penyampaian permohonan dari pemohon. Sidang praperadilan tersebut akan dilanjutkan Rabu (29/11) dengan agenda penyampaian bukti-bukti dari pemohon.
Penasihat empat kru KM Pro Ekspres 3, Uragil Sakti usai persidangan menyebutkan penetapan tersangka oleh penyidik BC Kepri terhadap para kliennya tidak tepat.
Baca juga : Festival Pualau Senoa 2018 Didukung Oleh Kemenerian Pariwisata
“Berdasarkan undang-undang dagang dan perkapalan. Anak buah kapal (ABK) tidak layak dijadikan tersangka. Karena yang bertanggung jawab di atas kapal adalah nakhoda, dan klien kami hanya ABK biasa,” kata dia.
Uragil menjelaskan, kliennya adalah ABK resmi dan tercatat dalam daftar kru yang dikeluarkan oleh otoritas pelabuhan Jurong, Singapura, yang merupakan pintu keluar resmi sehingga harus dilengkapi dokumen yang sah.
“Pelabuhan Jurong Singapura tidak akan mengizinkan kapal berlayar jika kapal tidak mengurus dokumen yang sah, salah satunya daftar ABK. Kecuali mereka keluar dari pelabuhan tidak resmi, maka itu kami ingin menguji penetapan tersangka melalui sidang praperadilan ini,” tuturnya.
Dia menyatakan memiliki bukti yang cukup bahwa para kliennya tidak bersalah, sehingga tidak mungkin kliennya menjadi tersangka. Dan dia merasa heran dengan penetapan keempat klienya sebagai tersangka, karena selama ini Bea Cukai dalam berbagai kasus penyelundupan, biasanya hanya nakhodalah yang ditetapkan sebagai tersangka.